Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan jalur khusus motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Pengendara sepeda motor dilarang keluar dari jalur yang telah ditetapkan dan mobil dilarang menggunakan jalur bercat kuning itu.
Jalur ditandai marka jalan dengan cat kuning bertuliskan `sepeda motor`. Kebijakan itu merupakan bentuk penataan lalu lintas sementara pascapencabutan Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Sepeda Motor.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, sepeda motor yang ke luar jalur tersebut akan dikenai sanksi tilang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Begitu pula dengan mobil, tidak boleh lewat jalur itu kecuali keluar masuk gedung.
"Marka sudah jadi," kata Sigit dikutip dari Media Indonesia, Jumat 19 Januari 2018.
Baca: Pemprov DKI Buat Jalur Khusus Sepeda Motor
Marka jalan dipasang di enam titik. Tiga titik di sisi timur Jalan Medan Merdeka Barat, Satu titik di Jalan MH Thamrin di depan Kementerian ESDM, satu titik di sisi timur Jalan MH Thamrin di depan Bank Mandiri, serta satu titik di depan Sarinah.
Keputusan itu, kata Sigit, merupakan kebijakan sementara hingga ada kebijakan lebih lanjut yang mengatur kekosongan pascapendicabutan pergub soal pembatasan sepeda motor oleh Mahkamah Agung.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengaku belum mengetahui lebih jelas konsep jalur khusus yang dibuat Pemprov DKI.
"Waktu rapat (Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro) itu memang ada rencana demikian (jalur khusus), tapi konsepnya saya belum tahu," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKB Budiyanto, kemarin.
Ihwal sanksi tilang jika ada motor yang keluar jalur itu, menurut Budiyanto, polisi belum bisa memutuskannya lantaran belum mengetahui konsep secara jelas. "Belum tahu konsepnya, coba tanya dishub," ujarnya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Rb1ZLq3k" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan jalur khusus motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Pengendara sepeda motor dilarang keluar dari jalur yang telah ditetapkan dan mobil dilarang menggunakan jalur bercat kuning itu.
Jalur ditandai marka jalan dengan cat kuning bertuliskan `sepeda motor`. Kebijakan itu merupakan bentuk penataan lalu lintas sementara pascapencabutan Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Sepeda Motor.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, sepeda motor yang ke luar jalur tersebut akan dikenai sanksi tilang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Begitu pula dengan mobil, tidak boleh lewat jalur itu kecuali keluar masuk gedung.
"Marka sudah jadi," kata Sigit dikutip dari
Media Indonesia, Jumat 19 Januari 2018.
Baca: Pemprov DKI Buat Jalur Khusus Sepeda Motor
Marka jalan dipasang di enam titik. Tiga titik di sisi timur Jalan Medan Merdeka Barat, Satu titik di Jalan MH Thamrin di depan Kementerian ESDM, satu titik di sisi timur Jalan MH Thamrin di depan Bank Mandiri, serta satu titik di depan Sarinah.
Keputusan itu, kata Sigit, merupakan kebijakan sementara hingga ada kebijakan lebih lanjut yang mengatur kekosongan pascapendicabutan pergub soal pembatasan sepeda motor oleh Mahkamah Agung.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengaku belum mengetahui lebih jelas konsep jalur khusus yang dibuat Pemprov DKI.
"Waktu rapat (Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro) itu memang ada rencana demikian (jalur khusus), tapi konsepnya saya belum tahu," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKB Budiyanto, kemarin.
Ihwal sanksi tilang jika ada motor yang keluar jalur itu, menurut Budiyanto, polisi belum bisa memutuskannya lantaran belum mengetahui konsep secara jelas. "Belum tahu konsepnya, coba tanya dishub," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)