Gedung SMAN 32 Jakarta yang jadi cagar budaya sebelum roboh. (Istimewa)
Gedung SMAN 32 Jakarta yang jadi cagar budaya sebelum roboh. (Istimewa)

Kondisi Bangunan Cagar Budaya di SMAN 32 Sebelum Roboh

Haifa Salsabila • 22 Desember 2017 06:31
Jakarta: Bangunan di SMPN 32 di Jalan Pejagalan Raya, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, roboh, pada Kamis 21 Desember 2017, usai para siswa melangsungkan acara Maulid Nabi. Sebanyak tiga orang menjadi korban luka.
 
Bagunan yang roboh itu, adalah bangunan yang terdiri dari dua lantai. Bangunan lawas itu nyatanya adalah benda cagar budaya DKI Jakarta, yang didirikan sekitar tahun 1800-an.
 
Bangunan bergaya Tiongkok itu, sebelum roboh kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Di lantai dua bangunan, tampak plafon atap jebol dan kondisi dinding yang retak di beberapa bagian. Sedangkan kondisi lantai keramik sudah pecah-pecah.

Kondisi Bangunan Cagar Budaya di SMAN 32 Sebelum Roboh
Kondisi bangunan cagar budaya di SMAN 32 Jakarta sebelum roboh. (Istimewa)
 
"Kalau lantai dua sudah tidak bisa digunakan lagi, sedangkan di lantai satu digunakan untuk ruang serbaguna untuk musholla atau pertemuan," ujar  Lurah Pekojan Tri Prasetyo kepada Medcom.id saat ditemui di Jalan Pejagalan Raya, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis 21 Desember 2017.
 
Pihak sekolah, beber Prasetyo, mengaku sudah mengajukan laporan terkait kondisi bangunan baik kepada Dinas Pendidikan maupun Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Namun, tidak mendapatkan respon.
 
"Sudah dari 10 tahun yang lalu renovasi bangunan ini diusulkan sama pihak sekolah," ujar Wakil Kepala Sekolah SMPN 32 Silaban.
 
Rumitnya birokrasi diduga jadi penyebab bangunan cagar budaya itu tak terselamatkan.
 
Pihak Disparbud tidak mempunyai wewenang untuk melakukan renovasi karena bangunan tersebut merupakan aset milik Disdik. Sehingga, Disparbud hanya bisa memastikan bahwa bangunan tersebut tidak berubah dan hilang.
 
Sementara Disdik tidak bisa bertindak untuk melakukan renovasi karena bangunan tersebut merupakan bangunan cagar budaya yang tidak merupakan wewenang dan tanggung jawab Disdik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan