Jakarta: Lurah Pekojan Tri Prasetyo Utomo mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengadukan perihal kondisi bangunan di SMP Negeri 32 baik kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) maupun Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Namun, tidak ada tindak lanjut dari dua dinas itu karena terhalang persoalan birokrasi.
"Sudah beberapa kali kita ajukan masalah persoalan ini, sampai beberapa kali ganti Kepala Sekolah tapi tidak ada respon," ujar Prasetyo kepada Medcom.id saat ditemui di Jalan Pejagalan Raya, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis 21 Desember 2017.
Prasetyo menjelaskan bahwa persoalan birokrasi tersebut yakni mengenai izin renovasi. Pihak Disparbud tidak mempunyai wewenang untuk merenovasi karena bangunan tersebut merupakan aset milik Disdik. Sehingga, Disparbud hanya bisa memastikan bahwa bangunan tersebut tidak berubah dan hilang.
Sementara Disdik tidak bisa bertindak untuk merenovasi karena bangunan tersebut merupakan bangunan cagar budaya yang bukan wewenang dan tanggung jawab Disdik.
"Jadi sama-sama bingung. Seharusnya dari dulu ada konsiliasi dan diskusi antara kedua dinas ini untuk menyelesaikan persoalan ini," lanjut dia.
Senada dikatakan Wakil Kepala Sekolah SMPN 32 Silaban. Dia mengaku bahwa pihak sekolah pun sudah selama 10 tahun ini memberikan usulan mengenai renovasi bangunan tersebut.
"Sudah dari 10 tahun yang lalu renovasi bangunan ini diusulkan sama pihak sekolah," pungkas Silaban.
Jakarta: Lurah Pekojan Tri Prasetyo Utomo mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengadukan perihal kondisi bangunan di SMP Negeri 32 baik kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) maupun Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Namun, tidak ada tindak lanjut dari dua dinas itu karena terhalang persoalan birokrasi.
"Sudah beberapa kali kita ajukan masalah persoalan ini, sampai beberapa kali ganti Kepala Sekolah tapi tidak ada respon," ujar Prasetyo kepada Medcom.id saat ditemui di Jalan Pejagalan Raya, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis 21 Desember 2017.
Prasetyo menjelaskan bahwa persoalan birokrasi tersebut yakni mengenai izin renovasi. Pihak Disparbud tidak mempunyai wewenang untuk merenovasi karena bangunan tersebut merupakan aset milik Disdik. Sehingga, Disparbud hanya bisa memastikan bahwa bangunan tersebut tidak berubah dan hilang.
Sementara Disdik tidak bisa bertindak untuk merenovasi karena bangunan tersebut merupakan bangunan cagar budaya yang bukan wewenang dan tanggung jawab Disdik.
"Jadi sama-sama bingung. Seharusnya dari dulu ada konsiliasi dan diskusi antara kedua dinas ini untuk menyelesaikan persoalan ini," lanjut dia.
Senada dikatakan Wakil Kepala Sekolah SMPN 32 Silaban. Dia mengaku bahwa pihak sekolah pun sudah selama 10 tahun ini memberikan usulan mengenai renovasi bangunan tersebut.
"Sudah dari 10 tahun yang lalu renovasi bangunan ini diusulkan sama pihak sekolah," pungkas Silaban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)