medcom.id, Jakarta: Kepolisian akan menggandeng pengadilan negeri dalam penerapan tilang CCTV. Namun, pengadilan menyatakan belum ada pembicaraan mengenai hal ini.
"Belum, belum ada (pembahasan soal tilang melalui CCTV). Belum ada konfirmasi ke kita,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir, kepada Metrotvnews.com, Rabu 25 Oktober 2017.
Ketika dikonfirmasi mengenai mekanismenya, Jamaluddin juga mengaku belum mendapat informasi. Ia menjelaskan, segera mengecek perihal rencana tersebut. "Belum (membahas mekanisme). Tapi nanti saya perjelas lagi itu siapa tahu sudah ada,” sambung Jamaluddin.
Baca: Rencana Mekanisme Penerapan Tilang CCTV
Hal serupa diungkapkan Made Sutrisna, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengaku belum ada koordinasi membahas penerapan tilang melalui CCTV antara pihaknya bersama dengan kepolisian. "Belum ada koordinasi, pertemuan belum ada. Mungkin ke depan persiapan akan dilakukan pengadilan dan Polda," jelasnya.
Menurutnya, koordinasi diperlukan antara stakeholder terkait merencanakan hal ini, seperti kepolisian, pengadilan, kejaksaan, dan Dinas Perhubungan.
"Sebelumnya memang kita ketemu, rapat koordinasi. Tapi (tilang) yang berbasis CCTV ini belum ada pertemuan," ucap Made.
Made menegaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap mendukung program tilang melalui CCTV yang targetnya diberlakukan kepolisian mulai November 2017 ini.
"Kita pasti mendukung, sesama penegak hukum. Tilang tidak bisa lepas dari penanganan perkara secara terpadu. Polisi, Kejaksaan, dan Pengadilan," tambah dia.
Sementara itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, penerapan CCTV sebagai alat bukti di pengadilan sudah tertuang dalam Undang-Undang. Namun, pengaplikasiannya masih dipertimbangkan.
“Baru rencana, baru mau kita rapatkan (dalam waktu dekat). Bersama semuanya, termasuk pengadilan dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta,” tutur Budiyanto.
Selain koordinasi dengan berbagai stakeholder, Budiyanto mengaku diperlukan pula persiapan SDM petugas, koordinasi dengan Criminal Justice System (CJS), dan perlu adanya Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Juga perlu pengintegrasian database, dan pelaksanaanya harus bertahap dari sosialisasi, uji coba, sampai penerapan efektif," ungkapnya.
medcom.id, Jakarta: Kepolisian akan menggandeng pengadilan negeri dalam penerapan tilang CCTV. Namun, pengadilan menyatakan belum ada pembicaraan mengenai hal ini.
"Belum, belum ada (pembahasan soal tilang melalui CCTV). Belum ada konfirmasi ke kita,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir, kepada Metrotvnews.com, Rabu 25 Oktober 2017.
Ketika dikonfirmasi mengenai mekanismenya, Jamaluddin juga mengaku belum mendapat informasi. Ia menjelaskan, segera mengecek perihal rencana tersebut. "Belum (membahas mekanisme). Tapi nanti saya perjelas lagi itu siapa tahu sudah ada,” sambung Jamaluddin.
Baca: Rencana Mekanisme Penerapan Tilang CCTV
Hal serupa diungkapkan Made Sutrisna, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengaku belum ada koordinasi membahas penerapan tilang melalui CCTV antara pihaknya bersama dengan kepolisian. "Belum ada koordinasi, pertemuan belum ada. Mungkin ke depan persiapan akan dilakukan pengadilan dan Polda," jelasnya.
Menurutnya, koordinasi diperlukan antara stakeholder terkait merencanakan hal ini, seperti kepolisian, pengadilan, kejaksaan, dan Dinas Perhubungan.
"Sebelumnya memang kita ketemu, rapat koordinasi. Tapi (tilang) yang berbasis CCTV ini belum ada pertemuan," ucap Made.
Made menegaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap mendukung program tilang melalui CCTV yang targetnya diberlakukan kepolisian mulai November 2017 ini.
"Kita pasti mendukung, sesama penegak hukum. Tilang tidak bisa lepas dari penanganan perkara secara terpadu. Polisi, Kejaksaan, dan Pengadilan," tambah dia.
Sementara itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, penerapan CCTV sebagai alat bukti di pengadilan sudah tertuang dalam Undang-Undang. Namun, pengaplikasiannya masih dipertimbangkan.
“Baru rencana, baru mau kita rapatkan (dalam waktu dekat). Bersama semuanya, termasuk pengadilan dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta,” tutur Budiyanto.
Selain koordinasi dengan berbagai stakeholder, Budiyanto mengaku diperlukan pula persiapan SDM petugas, koordinasi dengan Criminal Justice System (CJS), dan perlu adanya Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Juga perlu pengintegrasian database, dan pelaksanaanya harus bertahap dari sosialisasi, uji coba, sampai penerapan efektif," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)