medcom.id, Jakarta: Hasil pantauan kamera pengawas (CCTV) akan dijadikan alat bukti tilang ke pengadilan. Mekanisme penerapan tilang bisa dengan mengirimkan bukti rekaman atau foto dari CCTV ke alamat pelanggar, kemudian lanjut ke persidangan.
"Kalau di negara maju dengan CCTV langsung nanti terekam. Foto hasil rekamannya bisa dikirim lewat kurir atau pos dan (pelanggar) diundang ke pengadilan,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada Metrotvnews.com di Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.
Namun, lanjut Budiyanto, mekanisme ini tidak dapat diterapkan dalam waktu dekat di Indonesia. Pasalnya, sistem database kendaraan bermotor yang dimiliki kepolisian belum terintegrasi dengan baik.
Baca: CCTV Alat Bukti yang Diatur Hukum
Ia menjelaskan, data pemilik kendaraan bermotor tidak selalu sesuai antara nomor polisi yang terdaftar dengan alamat pemilik sesungguhnya. Sehingga, pemberlakuan tersebut masih sulit diberlakukan.
"Kalau nanti datanya sudah valid yang mengendarai kendaraan dengan nomor polisi itu ya orangnya (sesuai), baru dilaksanakan,” imbuh dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama kepolisian tengah bersiap memberlakukan tilang melalui rekaman CCTV. Rekaman CCTV akan dijadikan alat bukti di pengadilan.
Baca: Penerapan e-Tilang CCTV Ditargetkan November
Budiyanto menuturkan, penggunaan CCTV untuk menindak pelanggar lalu lintas sudah memiliki payung hukum. Di antaranya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 272 ayat (1) dan ayat (2).
Tak hanya UU tentang Lalu Lintas, Budiyanto menambahkan aturan ini juga tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
Sebanyak 134 kamera di seluruh wilayah DKI milik Dishub terhubung dengan Polda. Namun, menurut Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko jumlah ini dianggap masih kurang, sehingga perlu penambahan ke depannya.
medcom.id, Jakarta: Hasil pantauan kamera pengawas (CCTV) akan dijadikan alat bukti tilang ke pengadilan. Mekanisme penerapan tilang bisa dengan mengirimkan bukti rekaman atau foto dari CCTV ke alamat pelanggar, kemudian lanjut ke persidangan.
"Kalau di negara maju dengan CCTV langsung nanti terekam. Foto hasil rekamannya bisa dikirim lewat kurir atau pos dan (pelanggar) diundang ke pengadilan,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada
Metrotvnews.com di Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.
Namun, lanjut Budiyanto, mekanisme ini tidak dapat diterapkan dalam waktu dekat di Indonesia. Pasalnya, sistem database kendaraan bermotor yang dimiliki kepolisian belum terintegrasi dengan baik.
Baca: CCTV Alat Bukti yang Diatur Hukum
Ia menjelaskan, data pemilik kendaraan bermotor tidak selalu sesuai antara nomor polisi yang terdaftar dengan alamat pemilik sesungguhnya. Sehingga, pemberlakuan tersebut masih sulit diberlakukan.
"Kalau nanti datanya sudah valid yang mengendarai kendaraan dengan nomor polisi itu ya orangnya (sesuai), baru dilaksanakan,” imbuh dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama kepolisian tengah bersiap memberlakukan tilang melalui rekaman CCTV. Rekaman CCTV akan dijadikan alat bukti di pengadilan.
Baca: Penerapan e-Tilang CCTV Ditargetkan November
Budiyanto menuturkan, penggunaan CCTV untuk menindak pelanggar lalu lintas sudah memiliki payung hukum. Di antaranya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 272 ayat (1) dan ayat (2).
Tak hanya UU tentang Lalu Lintas, Budiyanto menambahkan aturan ini juga tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
Sebanyak 134 kamera di seluruh wilayah DKI milik Dishub terhubung dengan Polda. Namun, menurut Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko jumlah ini dianggap masih kurang, sehingga perlu penambahan ke depannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)