Ilustrasi: Petugas memantau CCTV di ruang control CCTV di Gedung NTMC Polri, Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.
Ilustrasi: Petugas memantau CCTV di ruang control CCTV di Gedung NTMC Polri, Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.

CCTV Alat Bukti yang Diatur Hukum

Lis Pratiwi • 25 Oktober 2017 10:52
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama kepolisian tengah bersiap memberlakukan tilang melalui rekaman CCTV (Closed-circuit television). Rekaman CCTV akan dijadikan alat bukti di pengadilan.
 
"Baru rencana, baru mau kita rapatkan (dalam waktu dekat). Bersama semuanya, termasuk pengadilan dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto  kepada Metrotvnews.com, Rabu 25 Oktober 2017.
 
Kepolisian dan pihak terkait pun telah melakukan pertemuan awal. Pembahasan penerapan CCTV sebagai sarana penegakan hukum sudah pernah diulas. "Sudah pernah dirapatkan sekali, sudah ke pengadilan tinggi juga. Intinya agar peralatan elektronik itu bisa digunakkan sebagai alat bukti,” jelas dia.

Baca: PN Jaksel Pastikan Siap Dukung Realisasi e-Tilang
 
Budiyanto menuturkan, penggunaan CCTV untuk menindak pelanggar lalu lintas sudah memiliki payung hukum. Di antaranya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 272 ayat (1) dan ayat (2).
 
Tak hanya UU tentang Lalu Lintas, Budiyanto menambahkan aturan ini juga tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
 
"CCTV merupakan perluasan dari alat bukti yang sudah diatur dalam hukum di Indonesia. Jadi intinya bisa digunakkan sebagai bukti pengadilan,” tegas dia.
 

 
Baca: Dishub DKI Sinergikan CCTV dengan TMC Polda
 
Sebanyak 134 kamera di seluruh wilayah DKI milik Dishub terhubung dengan Polda. Namun, menurut Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko jumlah ini dianggap masih kurang, sehingga perlu penambahan ke depannya.
 
Sigit mengatakan, ada sedikit kendala dari fasilitas milik Dishub. Pasalnya, tilang Kepolisian berlaku bagi pemilik kendaraan pribadi. Sementara itu, Dishub hanya bisa menyisir pelanggaran kendaraan umum via CCTV.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan