medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan siap mendukung realisasi e-Tilang sebagai terobosan Polda Metro Jaya. PN bakal berperan dalam memutus perkara.
"Kita pasti mendukung, sesama penegak hukum. Tilang tidak bisa lepas dari penanganan perkara secara terpadu. Polisi, Kejaksaan, dan Pengadilan," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna kepada Metrotvnews.com, Jumat 20 Oktober 2017.
PN Selatan, jelas Made, sebenarnya sudah lama menerapkan sistem pemutusan kasus tilang via elektronik. Begitu dijatuhkan tilang, sistem di Polda akan langsung terintegrasi dengan PN Jaksel, sesuai wilayah penilangan. Semua data dalam sepekan akan terkumpul di laman website PN Jaksel tiap Jumat pagi. Masyarakat yang akan mengurus tilang bisa membayar ke Kejari Jaksel. Pengurusan tilang untuk eksekusi denda dilimpahkan ke Kejaksaan sejak Januari lalu.
Namun, Made mengaku memiliki bayangan soal e-Tilang berdasarkan rekaman CCTV gagasan Polda tersebut. "Belum ada koordinasi, pertemuan belum ada. Mungkin ke depan persiapan akan dilakukan pengadilan dan Polda," jelas Made.
Sekitar 134 kamera milik Dishub di seluruh wilayah DKI terhubung dengan Polda Metro Jaya. Wakadishub DKI Sigit Wijatmoko mengatkan tak menutup kemungkinan kamera akan ditambah.
Namun, ada kenda;a pada CCTV milik Dishub karena penindakan tilang dari kepolisian berlaku bagi pemilik kendaraan pribadi.
"Sekarang kamera yang kita miliki apa bisa mencatat kebutuhan Polda Metro? Karena kan cuma bisa melakukan penindakan angkutan umum," kata Sigit.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan siap mendukung realisasi e-Tilang sebagai terobosan Polda Metro Jaya. PN bakal berperan dalam memutus perkara.
"Kita pasti mendukung, sesama penegak hukum. Tilang tidak bisa lepas dari penanganan perkara secara terpadu. Polisi, Kejaksaan, dan Pengadilan," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna kepada Metrotvnews.com, Jumat 20 Oktober 2017.
PN Selatan, jelas Made, sebenarnya sudah lama menerapkan sistem pemutusan kasus tilang via elektronik. Begitu dijatuhkan tilang, sistem di Polda akan langsung terintegrasi dengan PN Jaksel, sesuai wilayah penilangan. Semua data dalam sepekan akan terkumpul di laman website PN Jaksel tiap Jumat pagi. Masyarakat yang akan mengurus tilang bisa membayar ke Kejari Jaksel. Pengurusan tilang untuk eksekusi denda dilimpahkan ke Kejaksaan sejak Januari lalu.
Namun, Made mengaku memiliki bayangan soal e-Tilang berdasarkan rekaman CCTV gagasan Polda tersebut. "Belum ada koordinasi, pertemuan belum ada. Mungkin ke depan persiapan akan dilakukan pengadilan dan Polda," jelas Made.
Sekitar 134 kamera milik Dishub di seluruh wilayah DKI terhubung dengan Polda Metro Jaya. Wakadishub DKI Sigit Wijatmoko mengatkan tak menutup kemungkinan kamera akan ditambah.
Namun, ada kenda;a pada CCTV milik Dishub karena penindakan tilang dari kepolisian berlaku bagi pemilik kendaraan pribadi.
"Sekarang kamera yang kita miliki apa bisa mencatat kebutuhan Polda Metro? Karena kan cuma bisa melakukan penindakan angkutan umum," kata Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)