medcom.id, Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menyinergikan CCTV-nya dengan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Kolaborasi dilakukan untuk mendukung penerapan tilang elektronik di lingkungan Ibu Kota.
"Sudah dikonek (CCTV) punya kami dengan TMC Polda Metro. Sudah sejak minggu lalu," kata Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko kepada Metrotvnews.com, Jumat 20 Oktober 2017.
Sekira 134 kamera di seluruh wilayah DKI milik Dishub terhubung dengan Polda. Jumlah ini dianggap masih kurang, sehingga perlu penambahan ke depannya.
"Sedang dirancang ini (penganggarannya)," kata Sigit.
Namun, ada sedikit kendala dari fasilitas milik Dishub. Pasalnya, tilang Kepolisian berlaku bagi pemilik kendaraan pribadi. Sementara itu, Dishub hanya bisa menyisir pelanggaran kendaraan umum via CCTV.
Menurut dia, perlu koordinasi lebih lanjut tentang ketentuan tilang dari integrasi kamera lalu lintas ini. "Sekarang kamera yang kita miliki bisa mencatat kebutuhan Polda Metro," pungkas dia.
Sementara itu, Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa menyebut, penerapan tilang elektronik melalui CCTV masih perlu penyempurnaan. Sejumlah fasilitas dan payung hukum diperlukan.
Baca: Kendala Penerapan Tilang CCTV Menurut Dirlantas Polda Metro
"Kita masih menyiapkan perangkat-perangkat lengkapnya termasuk regulasi, perangkat program itu kaya back office-nya," kata Royke, Kamis 19 Oktober 2017.
Dalam penerapannya, kata dia, polisi tidak menyasar kepada pengemudi kendaraan yang melanggar. Yang dibidik adalah sang pemilik kendaraan selayaknya di negara maju. Praktis yang bakal mendapat surat tilang yakni empunya kendaraan sesuai plat nomor yang tertera.
"Sekarangkan masih uji coba, uji coba di beberapa kota besar, itu pun di titik-titik tertentu saja," pungkas dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/yKXVyD7b" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menyinergikan CCTV-nya dengan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Kolaborasi dilakukan untuk mendukung penerapan tilang elektronik di lingkungan Ibu Kota.
"Sudah dikonek (CCTV) punya kami dengan TMC Polda Metro. Sudah sejak minggu lalu," kata Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko kepada
Metrotvnews.com, Jumat 20 Oktober 2017.
Sekira 134 kamera di seluruh wilayah DKI milik Dishub terhubung dengan Polda. Jumlah ini dianggap masih kurang, sehingga perlu penambahan ke depannya.
"Sedang dirancang ini (penganggarannya)," kata Sigit.
Namun, ada sedikit kendala dari fasilitas milik Dishub. Pasalnya, tilang Kepolisian berlaku bagi pemilik kendaraan pribadi. Sementara itu, Dishub hanya bisa menyisir pelanggaran kendaraan umum via CCTV.
Menurut dia, perlu koordinasi lebih lanjut tentang ketentuan tilang dari integrasi kamera lalu lintas ini. "Sekarang kamera yang kita miliki bisa mencatat kebutuhan Polda Metro," pungkas dia.
Sementara itu, Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa menyebut, penerapan tilang elektronik melalui CCTV masih perlu penyempurnaan. Sejumlah fasilitas dan payung hukum diperlukan.
Baca: Kendala Penerapan Tilang CCTV Menurut Dirlantas Polda Metro
"Kita masih menyiapkan perangkat-perangkat lengkapnya termasuk regulasi, perangkat program itu kaya
back office-nya," kata Royke, Kamis 19 Oktober 2017.
Dalam penerapannya, kata dia, polisi tidak menyasar kepada pengemudi kendaraan yang melanggar. Yang dibidik adalah sang pemilik kendaraan selayaknya di negara maju. Praktis yang bakal mendapat surat tilang yakni empunya kendaraan sesuai plat nomor yang tertera.
"Sekarangkan masih uji coba, uji coba di beberapa kota besar, itu pun di titik-titik tertentu saja," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)