Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali berada di pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sejak 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021. Warga Ibu Kota diminta bersabar dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
"Mari kita sama-sama bersabar dan tetap menjaga kesehatan, menjaga stamina dan semangat, selalu disiplin menerapkan prokes tetap harus selalu dijalankan. Bersama-sama kita berdoa, semoga pandemi ini lekas berlalu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resmi, Rabu, 6 Oktober 2021.
Dalam Keputusan Gubernur itu, tercantum selama masa PPKM level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi covid-19 minimal dosis pertama. Namun, vaksinasi utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis).
Baca: PPKM Diperpanjang, Anies Minta Warga Jakarta Bersabar
Lalu, bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter. Termasuk, anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Penerapan protokol kesehatan covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Jakarta: Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta kembali berada di pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 3 sejak 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021. Warga Ibu Kota diminta bersabar dan tetap disiplin menerapkan
protokol kesehatan (prokes).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
"Mari kita sama-sama bersabar dan tetap menjaga kesehatan, menjaga stamina dan semangat, selalu disiplin menerapkan prokes tetap harus selalu dijalankan. Bersama-sama kita berdoa, semoga pandemi ini lekas berlalu," kata Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan dalam keterangan resmi, Rabu, 6 Oktober 2021.
Dalam Keputusan Gubernur itu, tercantum selama masa PPKM level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi covid-19 minimal dosis pertama. Namun, vaksinasi utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis).
Baca:
PPKM Diperpanjang, Anies Minta Warga Jakarta Bersabar
Lalu, bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter. Termasuk, anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Penerapan protokol kesehatan
covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)