Momen saat polisi mengatur lalu lintas dalam penerapan sistem ganjil genap. Foto:Antara/Reno Esnir.
Momen saat polisi mengatur lalu lintas dalam penerapan sistem ganjil genap. Foto:Antara/Reno Esnir.

Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang, Ini Aturannya

Cindy • 07 September 2021 14:17
Jakarta: Sistem ganjil genap di DKI Jakarta kembali diperpanjang sepekan kedepan. Kebijakan menyusul perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
 
"Iya (diperpanjang) seminggu ke depan, karena level 3 ini masih berlanjut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa, 7 September 2021.
 
Kebijakan ganjil genap tidak berubah dari sebelumnya. Ganjil genap masih diberlakukan di tiga jalan protokol yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Sambodo menyebut penilangan akan dilakukan secara manual dan elekronik. 
 
Sistem manual akan melibatkan petugas yang berjaga langsung di lapangan serta memanfaatkan kamera tilang elektornik (e-TLE). Aturan hanya berlaku bagi kendaraan roda empat berplat hitam. 
 
Baca: Diperpanjang, Personel Pengawas Ganjil Genap DKI Dikurangi
 
Aturan dikecualikan bagi pengendara sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas pelat merah, kendaraan pembawa alat kesehatan, vaksinasi, dan tenaga kesehatan. Pemadam kebakaran dan ambulans juga bebas dari aturan tersebut.
 
Kendaraan roda empat berplat hitam yang melanggar kebijakan ganjil genap akan ditilang. Penerapan sanksi tilang merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
 
Pasal menyebut para pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan. Pelanggar juga dapat dikenakan sanksi maksimal Rp500 ribu. 
 
Sambodo membeberkan terjadi penurunan pelanggaran pada pemberlakuan ganjil genap sepekan terakhir, 31 Agustus-6 September 2021. Terdapat 49,64 persen atau sekitar 70 lebih pelanggaran pada hari pertama. Namun, jumlah pelanggaran berangsur turun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan