Jakarta: Kebijakan ganjil genap di delapan ruas jalan DKI Jakarta diperpanjang. Perpanjangan menyusul aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, 3, 4 di Jawa dan Bali, mulai 17-23 Agustus 2021.
"Iya diperpanjang penerapan ganjil genap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada Medcom.id, Selasa, 17 Agustus 2021.
Sambodo mengatakan pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas di delapan ruas jalan. Harapannya, masyarakat mengetahui penerapan ganjil genap dan tidak melanggar aturan tersebut.
"Dari tanggal 12 Agustus sudah terpasang rambu-rambunya. Saya pasang di setiap sudut," ujar Sambodo.
Baca: Pelanggar Ganjil Genap Bisa Dihukum 2 Bulan Penjara
Pelanggar aturan ganjil genap di DKI Jakarta bisa dikenakan hukuman dua bulan penjara. Hukuman itu diterima dari pemberian sanksi tilang atas pelanggaran rambu lalu lintas.
Pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu menyatakan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB. DKI Jakarta mengganti aturan penyekatan jalan menjadi sistem ganjil genap sejak Kamis, 12 Agustus 2021. Penerapan sistem ini di delapan ruas jalan Ibu Kota sebagai upaya menekan mobilitas warga Jakarta.
Berikut delapan ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap ;
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
Jakarta: Kebijakan
ganjil genap di delapan ruas jalan
DKI Jakarta diperpanjang. Perpanjangan menyusul aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 2, 3, 4 di Jawa dan Bali, mulai 17-23 Agustus 2021.
"Iya diperpanjang penerapan ganjil genap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada
Medcom.id, Selasa, 17 Agustus 2021.
Sambodo mengatakan pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas di delapan ruas jalan. Harapannya, masyarakat mengetahui penerapan ganjil genap dan tidak melanggar aturan tersebut.
"Dari tanggal 12 Agustus sudah terpasang rambu-rambunya. Saya pasang di setiap sudut," ujar Sambodo.
Baca:
Pelanggar Ganjil Genap Bisa Dihukum 2 Bulan Penjara
Pelanggar aturan ganjil genap di DKI Jakarta bisa dikenakan hukuman dua bulan penjara. Hukuman itu diterima dari pemberian sanksi tilang atas pelanggaran rambu lalu lintas.
Pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu menyatakan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB. DKI Jakarta mengganti aturan penyekatan jalan menjadi sistem ganjil genap sejak Kamis, 12 Agustus 2021. Penerapan sistem ini di delapan ruas jalan Ibu Kota sebagai upaya menekan mobilitas warga Jakarta.
Berikut delapan ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap ;
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)