Jakarta: Pelanggar aturan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta bisa dikenakan hukuman dua bulan penjara. Hukuman itu bagian dari sanksi pelanggaran lalu lintas.
"Kalau ada yang melanggar gage berarti pelanggaran rambu lalin (lalu lintas) Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di depan Gedung MPR-DPR, Jakarta Pusat, Senin, 16 Agustus 2021.
Pasal 287 ayat 1 itu menyatakan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Namun, Sambodo mengatakan sanksi tilang bisa diberikan kepada pelanggar apabila di lokasi pelanggaran sudah terdapat rambu lalu lintas.
"Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu akan kita lihat rambu-rambunya, karena gage itu ditandai dengan rambu. Kalau rambunya lengkap bisa saja kita lakukan penegakan hukum dengan tilang, baik manual atau pun e-TLE," kata Sambodo.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap selama 14 jam setiap harinya di 8 ruas jalan utama Ibu Kota. Sistem ini berlangsung selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021.
Baca: Polisi: Perpanjangan Ganjil Genap Mengikuti Aturan PPKM
DKI Jakarta telah mengganti aturan penyekatan jalan menjadi sistem ganjil genap sejak Kamis, 12 Agustus 2021. Penerapan sistem ini sebagai upaya menekan mobilitas warga DKI Jakarta.
Berikut delapan ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil genap;
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto.
Jakarta: Pelanggar aturan ganjil genap (gage) di
DKI Jakarta bisa dikenakan hukuman dua bulan penjara. Hukuman itu bagian dari sanksi pelanggaran
lalu lintas.
"Kalau ada yang melanggar gage berarti pelanggaran rambu lalin (lalu lintas) Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di depan Gedung MPR-DPR, Jakarta Pusat, Senin, 16 Agustus 2021.
Pasal 287 ayat 1 itu menyatakan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Namun, Sambodo mengatakan sanksi tilang bisa diberikan kepada pelanggar apabila di lokasi pelanggaran sudah terdapat rambu lalu lintas.
"Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu akan kita lihat rambu-rambunya, karena gage itu ditandai dengan rambu. Kalau rambunya lengkap bisa saja kita lakukan penegakan hukum dengan tilang, baik manual atau pun e-TLE," kata Sambodo.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan
sistem ganjil genap selama 14 jam setiap harinya di 8 ruas jalan utama Ibu Kota. Sistem ini berlangsung selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021.
Baca:
Polisi: Perpanjangan Ganjil Genap Mengikuti Aturan PPKM
DKI Jakarta telah mengganti aturan penyekatan jalan menjadi sistem ganjil genap sejak Kamis, 12 Agustus 2021. Penerapan sistem ini sebagai upaya menekan mobilitas warga DKI Jakarta.
Berikut delapan ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil genap;
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)