Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta memecat dua petugas Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Pusat, yaitu S Gunawan dan Heryanto. Keduanya melakukan pemerasan, masuk kategori pidana.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan juga meminta polisi menangkap dan memeriksa kedua petugas dishub tersebut. Mereka disebut melakukan tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP.
Azas juga mendorong peran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober 2016. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli.
"Kami juga minta Tim Saber Pungli menangkap dan memeriksa kedua petugas itu," kata Azas dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 10 September 2021.
Menurut Azas, kedua petugas melakukan tindak pidana pungli berdasarkan Pasal 423 KUHP. Beleid itu disebutkan sanksi pidana penjara selama-lamanya 6 tahun.
Azas berharap Anies, polisi, dan Tim Saber Pungli berkomitmen menegakkan hukum. Supaya kasus serupa tidak kembali terjadi.
Sebelumnya, Azas mendapatkan laporan pemerasan yang diduga dilakukan petugas Dishub terhadap sopir pembawa rombongan vaksinasi. Rombongan itu berasal dari Kampung Penas, Jakarta Timur.
Baca: Anies Sebut Masih Ada Warga DKI Pilih-pilih Vaksin Covid-19
Dugaan pemerasan terjadi saat rombongan warga dari Kampung Penas berangkat menggunakan bus ke Sentra Vaksinasi di Sheraton Media Hotel, Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Saat perjalanan menuju tempat vaksinasi, dua petugas Dishub memberhentikan bus di depan ITC Cempaka Mas.
"Bus disetop paksa oleh petugas Dishub Jakarta dan diperas diminta uang oleh petugas," kata Azas melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 September 2021.
Petugas itu memaksa meminta Rp500 ribu. Kedua petugas mengancam sopir akan menarik bus jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
"Sopir memberikan uang Rp500 ribu baru mereka pergi meninggalkan rombongan kami," kata Azas.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan diminta memecat dua petugas Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Pusat, yaitu S Gunawan dan Heryanto. Keduanya melakukan
pemerasan, masuk kategori pidana.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan juga meminta
polisi menangkap dan memeriksa kedua petugas dishub tersebut. Mereka disebut melakukan tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP.
Azas juga mendorong peran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober 2016. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli.
"Kami juga minta Tim Saber Pungli menangkap dan memeriksa kedua petugas itu," kata Azas dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 10 September 2021.
Menurut Azas, kedua petugas melakukan tindak pidana pungli berdasarkan Pasal 423 KUHP. Beleid itu disebutkan sanksi pidana penjara selama-lamanya 6 tahun.
Azas berharap Anies, polisi, dan Tim Saber Pungli berkomitmen menegakkan hukum. Supaya kasus serupa tidak kembali terjadi.
Sebelumnya, Azas mendapatkan laporan pemerasan yang diduga dilakukan petugas Dishub terhadap sopir pembawa rombongan vaksinasi. Rombongan itu berasal dari Kampung Penas, Jakarta Timur.
Baca:
Anies Sebut Masih Ada Warga DKI Pilih-pilih Vaksin Covid-19
Dugaan pemerasan terjadi saat rombongan warga dari Kampung Penas berangkat menggunakan bus ke Sentra Vaksinasi di Sheraton Media Hotel, Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Saat perjalanan menuju tempat vaksinasi, dua petugas Dishub memberhentikan bus di depan ITC Cempaka Mas.
"Bus disetop paksa oleh petugas Dishub Jakarta dan diperas diminta uang oleh petugas," kata Azas melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 September 2021.
Petugas itu memaksa meminta Rp500 ribu. Kedua petugas mengancam sopir akan menarik bus jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
"Sopir memberikan uang Rp500 ribu baru mereka pergi meninggalkan rombongan kami," kata Azas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)