Jakarta: Sebanyak 595 kendaraan roda empat terjaring sistem ganjil genap di tiga ruas jalan Ibu Kota. Ratusan pengemudi kendaraan itu dikenakan sanksi tilang.
"Jadi dari tanggal 1 sampai 16 (September 2021) sudah ada 595 tilang yang sudah kita berikan kepada pelanggar," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021.
Sambodo mengatakan pelanggar paling banyak terdapat di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Jumlahnya, mencapai 293 orang.
"Di Jalan MH Thamrin 88 dan Jalan Jenderal Sudriman 214 orang," kata Sambodo.
Sambodo menyebut rata-rata per hari pihaknya menilang 40-70 kendaraan. Jumlah penindakan terbanyak terjadi pada Jumat, 10 September 2021, sebanyak 75 kendaraan.
Sambodo mengatakan pelanggar ganjil genap ditilang secara manual dan tilang elektronik atau e-TLE. Anggota di lapangan akan melakukan sinkronisasi agar masing-masing pelanggar tidak kena dua kali tilang.
"Jadi, ketika dia sudah ditilang pake e-TLE maka ditilang pakai e-TLE , tapi ketika dia tidak ditilang oleh e-TLE ada tilang manual, maka yang diberikan adalah tilang manual," kata Sambodo.
Baca: 120 Personel Jaga Gage di Kawasan TMII dan Ancol
Sambodo menyebut sistem ganjil genap itu diberlakukan terhadap semua kendaraan roda empat pelat hitam. Baik pelat biasa maupun dinas.
Polisi dipastikan tidak tebang pilih saat melakukan penindakan. Hal itu terbukti dengan menilang beberapa kendaraan yang berpelat khusus, seperti RAS, RF, dan lainnya.
"Sudah ada lima yang kita tilang," kata Sambodo.
Aturan ganjil genap mulai diterapkan pukul 06.00-20.00 WIB. Sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas pelat merah, kendaraan pembawa alat kesehatan, vaksinasi, tenaga kesehatan bebas dari aturan tersebut.
Kebijakan ini diberlakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat Jakarta. Guna mencegah penyebaran covid-19 di Ibu Kota.
Jakarta: Sebanyak 595 kendaraan roda empat terjaring
sistem ganjil genap di tiga ruas jalan
Ibu Kota. Ratusan pengemudi kendaraan itu dikenakan sanksi tilang.
"Jadi dari tanggal 1 sampai 16 (September 2021) sudah ada 595 tilang yang sudah kita berikan kepada pelanggar," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di
Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021.
Sambodo mengatakan pelanggar paling banyak terdapat di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Jumlahnya, mencapai 293 orang.
"Di Jalan MH Thamrin 88 dan Jalan Jenderal Sudriman 214 orang," kata Sambodo.
Sambodo menyebut rata-rata per hari pihaknya menilang 40-70 kendaraan. Jumlah penindakan terbanyak terjadi pada Jumat, 10 September 2021, sebanyak 75 kendaraan.
Sambodo mengatakan pelanggar ganjil genap ditilang secara manual dan tilang elektronik atau e-TLE. Anggota di lapangan akan melakukan sinkronisasi agar masing-masing pelanggar tidak kena dua kali tilang.
"Jadi, ketika dia sudah ditilang pake e-TLE maka ditilang pakai e-TLE , tapi ketika dia tidak ditilang oleh e-TLE ada tilang manual, maka yang diberikan adalah tilang manual," kata Sambodo.
Baca:
120 Personel Jaga Gage di Kawasan TMII dan Ancol
Sambodo menyebut sistem ganjil genap itu diberlakukan terhadap semua kendaraan roda empat pelat hitam. Baik pelat biasa maupun dinas.
Polisi dipastikan tidak tebang pilih saat melakukan penindakan. Hal itu terbukti dengan menilang beberapa kendaraan yang berpelat khusus, seperti RAS, RF, dan lainnya.
"Sudah ada lima yang kita tilang," kata Sambodo.
Aturan ganjil genap mulai diterapkan pukul 06.00-20.00 WIB. Sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas pelat merah, kendaraan pembawa alat kesehatan, vaksinasi, tenaga kesehatan bebas dari aturan tersebut.
Kebijakan ini diberlakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat Jakarta. Guna mencegah penyebaran
covid-19 di Ibu Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)