Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menegaskan pengunduran diri anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Alvin Wijaya tak perlu dipermasalahkan. Hal ini menjadi hak Alvin.
"Orang itu kan kalau menjabat, ada hak (untuk mengundurkan diri)," kata Ariza di Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.
Menurut dia, siapa pun boleh mengundurkan diri dari jabatan. Langkah tersebut biasa terjadi di lingkungan pemerintahan.
"Alvin Wijaya kan memang mengundurkan diri setelah lebih dari tiga tahun di sini," ucap dia.
Baca: Alvin Wijaya Mundur dari TGUPP DKI Jakarta
Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tri Indrawan mengatakan Alvin mundur sejak 1 April 2021. Pengunduran diri Alvin langsung diproses dan diberhentikan di hari yang sama.
Pemberhentian Alvin tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 632 Tahun 2021. Namun, Tri tak mengungkapkan alasan Alvin mengundurkan diri. Ia mengaku hanya memproses masalah administrasi saja.
Tri menyampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bisa memberhentikan anggota TGUPP dengan empat alasan, yakni sakit, meninggal, menjadi tersangka terpidana, dan mengundurkan diri. Sementara itu, selama tiga tahun di TGUPP, Alvin aktif di Tim Pembangunan Strategis.
Jakarta: Wakil Gubernur
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menegaskan pengunduran diri anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Alvin Wijaya tak perlu dipermasalahkan. Hal ini menjadi hak Alvin.
"Orang itu kan kalau menjabat, ada hak (untuk mengundurkan diri)," kata Ariza di
Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.
Menurut dia, siapa pun boleh mengundurkan diri dari jabatan. Langkah tersebut biasa terjadi di lingkungan pemerintahan.
"Alvin Wijaya kan memang mengundurkan diri setelah lebih dari tiga tahun di sini," ucap dia.
Baca:
Alvin Wijaya Mundur dari TGUPP DKI Jakarta
Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tri Indrawan mengatakan Alvin mundur sejak 1 April 2021. Pengunduran diri Alvin langsung diproses dan diberhentikan di hari yang sama.
Pemberhentian Alvin tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 632 Tahun 2021. Namun, Tri tak mengungkapkan alasan Alvin mengundurkan diri. Ia mengaku hanya memproses masalah administrasi saja.
Tri menyampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bisa memberhentikan anggota TGUPP dengan empat alasan, yakni sakit, meninggal, menjadi tersangka terpidana, dan mengundurkan diri. Sementara itu, selama tiga tahun di TGUPP, Alvin aktif di Tim Pembangunan Strategis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)