Pengendara motor berusaha keluar dari jalur bus Transjakarta untuk menghindari polisi yang melakukan razia di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta -- MI/Arya Manggala
Pengendara motor berusaha keluar dari jalur bus Transjakarta untuk menghindari polisi yang melakukan razia di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta -- MI/Arya Manggala

Ahok Usul, Diskresi Polisi Soal Busway Dihapus

LB Ciputri Hutabarat • 17 Mei 2016 17:23
medcom.id, Jakarta: Kejadian yang menimpa sopir bus TransJakarta, Bima Pringgas Suara, membuktikan banyaknya kendaraan warga yang kerap melintas di jalur khusus bus TransJakarta (busway). Bahkan, tak jarang polisi lalu lintas memperbolehkan kendaraan warga masuk busway.
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan mengusulkan pencabutan hak diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri di setiap situasi yang dihadapi) polisi yang memperbolehkan kendaraan warga masuk busway. Pria yang akrab disapa Ahok itu telah mendiskusikannya dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
 
"Kita sudah diskusi dengan Ditlantas, kita enggak mau lagi ada diskresi itu," kata Ahok di RPTRA Cigantung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).

Namun, Ahok tak menjelaskan dengan rinci terkait usulan tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Ditlantas sepakat menjaga busway steril dari kendaraan warga, baik mobil dan motor.
 
"Keadaannya tergantung situasi di lapangan. Tapi prinsip kita, kita sepakat harus jaga jangan sampai buat busway macet," ungkapnya.
 
Ahok Usul, Diskresi Polisi Soal <i>Busway</i> Dihapus
Puluhan pengendara motor melanggar masuk ke jalur bus transjakarta di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta -- MI/Arya Manggala
 
Pada akhir November 2015, Bimo Pringgas Suara, 34, menabrak pengendara motor yang masuk busway di Jalan Jembatan Baru, Jakarta Barat. Motor yang dikendarai Hendri dan Siauw Njuk Siu pun oleng.
 
Beruntung, Hendri selamat dari kecelakaan tersebut. Namun nahas, Siauw Njuk Siu terjatuh dan meninggal.
 
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu memvonis Bimo dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Hingga kini, Ahok sudah memerintahkan PT TransJakarta untuk melakukan banding.
 
(Baca: Sopir Transjakarta Divonis 2,5 Tahun, Ahok akan Banding ke MA)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan