medcom.id, Jakarta: Sopir bus TransJakarta, Bima Pringgas Suara, dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara karena menabrak pengguna sepeda motor yang masuk jalur busway pada November 2015. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
Menurut Ahok, pasal untuk TransJakarta luput dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Nah, waktu buat UU itu mereka lupa ada MRT, ada LRT, ada BRT judulnya. Kita lupa ada jalur khusus yang pakai busway, itu saja masalahnya," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).
Ahok membandingkan dengan kasus kereta api ketika menabrak orang yang melintas di rel, masinisnya tidak akan dikenai hukuman. Justru orang yang melintas di rel kereta dianggap melanggar aturan.
"Harusnya kalau (busway) sudah didedikasikan khusus, yang masuk yang salah. Saya tanya, kalau kamu ditabrak kereta api, masinisnya dipidana enggak? Karena ada UU yang mengatur," lanjut Ahok.
(Baca: TransJakarta Tabrak Pemotor, Ini Analisis Wagub DKI)
Ahok berharap, PT TransJakarta mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut. Setidaknya, keputusan dari hakim MA akan membentuk preseden hukum bahwa kecelakaan di jalur busway bukan salah sopir TransJakarta.
"Siapa pun yang masuk ke jalur busway terus ketabrak, itu sopirnya tidak salah. Nah, kita harap sedang ajukan ke MA, naik banding. Mudah-mudahan hakim MA bisa mengerti. Saya kira itu saja," jelas Ahok.
Pada akhir November 2015, pengendara motor bernama Hendri Setiawan, 34, mengendarai motornya di Jalan Jembatan Baru, Jakarta Barat. Ketika mencoba memasuki jalur busway, bagian belakang motor Bima diseruduk bus TransJakarta.
Motor Hendri oleng. Ia selamat. Nahas, orang yang dibonceng Hendri, Siauw Njuk Siu, terjatuh dan meninggal.
medcom.id, Jakarta: Sopir bus TransJakarta, Bima Pringgas Suara, dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara karena menabrak pengguna sepeda motor yang masuk jalur
busway pada November 2015. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
Menurut Ahok, pasal untuk TransJakarta luput dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Nah, waktu buat UU itu mereka lupa ada MRT, ada LRT, ada BRT judulnya. Kita lupa ada jalur khusus yang pakai
busway, itu saja masalahnya," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).
Ahok membandingkan dengan kasus kereta api ketika menabrak orang yang melintas di rel, masinisnya tidak akan dikenai hukuman. Justru orang yang melintas di rel kereta dianggap melanggar aturan.
"Harusnya kalau
(busway) sudah didedikasikan khusus, yang masuk yang salah. Saya tanya, kalau kamu ditabrak kereta api, masinisnya dipidana enggak? Karena ada UU yang mengatur," lanjut Ahok.
(Baca: TransJakarta Tabrak Pemotor, Ini Analisis Wagub DKI)
Ahok berharap, PT TransJakarta mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut. Setidaknya, keputusan dari hakim MA akan membentuk preseden hukum bahwa kecelakaan di jalur
busway bukan salah sopir TransJakarta.
"Siapa pun yang masuk ke jalur
busway terus ketabrak, itu sopirnya tidak salah. Nah, kita harap sedang ajukan ke MA, naik banding. Mudah-mudahan hakim MA bisa mengerti. Saya kira itu saja," jelas Ahok.
Pada akhir November 2015, pengendara motor bernama Hendri Setiawan, 34, mengendarai motornya di Jalan Jembatan Baru, Jakarta Barat. Ketika mencoba memasuki jalur
busway, bagian belakang motor Bima diseruduk bus TransJakarta.
Motor Hendri oleng. Ia selamat. Nahas, orang yang dibonceng Hendri, Siauw Njuk Siu, terjatuh dan meninggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)