Jakarta: Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko meminta warga untuk melaporkan tarif parkir ilegal. Apalagi, bila harga tarif selangit.
Sigit menegaskan, tarif jasa layanan parkir sudah diatur dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2017. Pergub itu mengatur tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan atau Pemindahan Kendaraan Bermotor.
"Di sana besarannya sudah diatur, sudah jelas. Warga punya hak melaporkan jika mereka mendapati tarif parkir yang tidak resmi. Apalagi kalau diberikan tanda bukti," kata Sigit di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Februari 2019.
Sigit menegaskan, konsekuensinya pelanggaran tidak hanya berlaku untuk penyedia layanan parkir ilegal. Tapi juga bagi warga yang menggunakan parkir ilegal.
"Kalau mereka mendapati hal-hal tersebut berarti mereka menggunakan jasa parkir di tempat ilegal. Ada resiko sebenarnya bagi mereka yang menggunakan jasa parkir ilegal," ucapannya.
Baca: Dishub Kesulitan Tertibkan Juru Parkir Liar
Berdasarkan Pergub Nomor 31 Tahun 2017, sanksi bagi yang memarkirkan kendaraan di parkir liar cabut pentil, denda uang, hingga penggerekan. Masyarakat diminta untuk memilah-milah dalam memilih tempat parkir.
"Makanya masyarakat mohon memilih-memilah. Perhatikan cirinya, parkir resmi itu dilengkapi dengan rambu atau marka jalan. Di luar itu artinya parkirnya ilegal," ucap Sigit.
Beberapa waktu lalu ramai penemuan karcis parkir ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Parkir untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp25 ribu.
Penemuan ini sempat ramai dibicarakan oleh warganet. Mereka terkejut dan memprotes harga tarif yang selangit.
Jakarta: Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko meminta warga untuk melaporkan tarif parkir ilegal. Apalagi, bila harga tarif selangit.
Sigit menegaskan, tarif jasa layanan parkir sudah diatur dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2017. Pergub itu mengatur tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan atau Pemindahan Kendaraan Bermotor.
"Di sana besarannya sudah diatur, sudah jelas. Warga punya hak melaporkan jika mereka mendapati tarif parkir yang tidak resmi. Apalagi kalau diberikan tanda bukti," kata Sigit di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Februari 2019.
Sigit menegaskan, konsekuensinya pelanggaran tidak hanya berlaku untuk penyedia layanan parkir ilegal. Tapi juga bagi warga yang menggunakan parkir ilegal.
"Kalau mereka mendapati hal-hal tersebut berarti mereka menggunakan jasa parkir di tempat ilegal. Ada resiko sebenarnya bagi mereka yang menggunakan jasa parkir ilegal," ucapannya.
Baca: Dishub Kesulitan Tertibkan Juru Parkir Liar
Berdasarkan Pergub Nomor 31 Tahun 2017, sanksi bagi yang memarkirkan kendaraan di parkir liar cabut pentil, denda uang, hingga penggerekan. Masyarakat diminta untuk memilah-milah dalam memilih tempat parkir.
"Makanya masyarakat mohon memilih-memilah. Perhatikan cirinya, parkir resmi itu dilengkapi dengan rambu atau marka jalan. Di luar itu artinya parkirnya ilegal," ucap Sigit.
Beberapa waktu lalu ramai penemuan karcis parkir ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Parkir untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp25 ribu.
Penemuan ini sempat ramai dibicarakan oleh warganet. Mereka terkejut dan memprotes harga tarif yang selangit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)