medcom.id, Jakarta: Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Dinas Citata) DKI Jakarta menolak dianggap bertanggung jawab atas pembongkaran cagar budaya golongan C di Jalan Teuku Cik Diktiro, Menteng, Jakarta Pusat. Masyarakat mengenal bangunan itu Rumah Cantik.
Seksi Pengaduan Dinas Citata DKI, Sutikno mengatakan, kewenangan mengawasi keberadaan dan pembangunan Rumah Cantik adalah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kecamatan Menteng, sesuai wilayah teritorial. "Kecamatan pasti lebih tahu karena itu tupoksi kecamatan untuk rumah tinggal," kata Sutikno kepada Metrotvnews.com di Jakarta Pusat, Senin 10 Juli 2017.
Klik: Pembeli Rumah Cantik, Orang Kuat yang Disebut Dewa Penolong
Sutikno menjelaskan, kewenangan tata kelola kota dibagi menjadi dua; makro dan mikro. Kewenangan makro terkait tiga hal, yakni perencanaan, pengawasan, dan penindakan terhadap proses pembangunan oleh Dinas Citata, perizinan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan bangunan bersejarah oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
Kewenangan makro terkait pengawasan proses pembangunan harus disesuaikan dengan kewenangan mikro. Pengawasan tinggi bangunan di atas delapan lantai kewenangan dinas provinsi, tinggi bangunan di bawah delapan lantai kewenangan suku dinas, dan pengawasan rumah tinggal adalah kewenangan kecamatan.
"Ini memang ruang lingkupnya (Dinas Citata), tidak boleh mengelak. Tapi, harus ditanyakan sesuai kewenangannya (kecamatan)," tambah Sutikno.
Klik: Menteng dan Berbagai Bangunan Cagar Budaya
Kepala Sektor Dinas Citata Kecamatan Menteng Cindy Pangestuti membenarkan kewenangan pengawasan Rumah Cantik ada di birokrasinya. Namun, Cindy mengatakan, kecamatan telah menjalankan tugas dengan baik, yakni mengawasi proses pembangunan sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh PTSP Jakarta Pusat.
"Kan di IMB bangunan rumah tinggal dua lantai dengan satu basement dan sekarang dibangun seperti itu. Jadi ya sudah mau apalagi, tidak bisa ditindak karena sesuai," pungkas Cindy.
medcom.id, Jakarta: Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Dinas Citata) DKI Jakarta menolak dianggap bertanggung jawab atas pembongkaran cagar budaya golongan C di Jalan Teuku Cik Diktiro, Menteng, Jakarta Pusat. Masyarakat mengenal bangunan itu Rumah Cantik.
Seksi Pengaduan Dinas Citata DKI, Sutikno mengatakan, kewenangan mengawasi keberadaan dan pembangunan Rumah Cantik adalah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kecamatan Menteng, sesuai wilayah teritorial. "Kecamatan pasti lebih tahu karena itu tupoksi kecamatan untuk rumah tinggal," kata Sutikno kepada Metrotvnews.com di Jakarta Pusat, Senin 10 Juli 2017.
Klik: Pembeli Rumah Cantik, Orang Kuat yang Disebut Dewa Penolong
Sutikno menjelaskan, kewenangan tata kelola kota dibagi menjadi dua; makro dan mikro. Kewenangan makro terkait tiga hal, yakni perencanaan, pengawasan, dan penindakan terhadap proses pembangunan oleh Dinas Citata, perizinan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan bangunan bersejarah oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
Kewenangan makro terkait pengawasan proses pembangunan harus disesuaikan dengan kewenangan mikro. Pengawasan tinggi bangunan di atas delapan lantai kewenangan dinas provinsi, tinggi bangunan di bawah delapan lantai kewenangan suku dinas, dan pengawasan rumah tinggal adalah kewenangan kecamatan.
"Ini memang ruang lingkupnya (Dinas Citata), tidak boleh mengelak. Tapi, harus ditanyakan sesuai kewenangannya (kecamatan)," tambah Sutikno.
Klik: Menteng dan Berbagai Bangunan Cagar Budaya
Kepala Sektor Dinas Citata Kecamatan Menteng Cindy Pangestuti membenarkan kewenangan pengawasan Rumah Cantik ada di birokrasinya. Namun, Cindy mengatakan, kecamatan telah menjalankan tugas dengan baik, yakni mengawasi proses pembangunan sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh PTSP Jakarta Pusat.
"Kan di IMB bangunan rumah tinggal dua lantai dengan satu basement dan sekarang dibangun seperti itu. Jadi ya sudah mau apalagi, tidak bisa ditindak karena sesuai," pungkas Cindy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)