Rumah cantik yang merupakan cagar budaya kini dalam kondisi dibongkar. Foto: MI/Ramdani
Rumah cantik yang merupakan cagar budaya kini dalam kondisi dibongkar. Foto: MI/Ramdani

Menteng dan Berbagai Bangunan Cagar Budaya

Nur Azizah • 08 Juli 2017 07:20
medcom.id, Jakarta: Sebuah gulungan kertas berukuran besar digelar di atas meja kaca. Kertas yang sudah berusia 26 tahun itu bergambar deretan persegi panjang dengan ukuran mini.
 
Ada persegi yang berwana hitam, merah muda, oranye, dan kuning. Di sisi kanan atas tertulis 'Peta Pengelompokan Golongan Bangunan Pemugaran'.
 
Kepala seksi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta Iyan Iskandar lantas menjelaskan satu persatu gambar di peta kawasan Menteng itu. Sejak tahun 1999 Menteng ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.

Artinya, seluruh bangunan di dalam kawasan tersebut harus dijaga keasliannya. Berdasarkan arsitektur, umur dan nilai sejarahnya, bangunan di kawasan Menteng di bagi menjadi tiga golongan.
 
Menteng dan Berbagai Bangunan Cagar Budaya
Peta cagar budaya kawasan Menteng, Jakarta Pusat yang telah dizonasi. Foto: MTVN/Nur Azizah
 
Golongan A ditandai dengan warna hitam. Golongan A berarti bangunan cagar budaya yang harus dipertahankan dengan cara preservasi.
 
Sementara golongan B adalah bangunan cagar budaya yang dapat dilakukan pemugaran dengan cara restorasi/rehabilitasi atau rekonstruksi. Adapun Golongan C adalah bangunan cagar budaya yang dapat dilakukan pemugaran dengan cara revitalisasi/adaptasi.
 
"Beberapa bangunan cagar budaya golongan A di Menteng ada rumah dinas Gubernur, bekas gedung imigrasi, kedutaan Amerika, rumah dinas wakil Presiden, gedung Bappenas, dan lainnya," kata Iyan kepada Metrotvnews.com di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2017.
 
Menteng dan Berbagai Bangunan Cagar Budaya
Kondisi rumah cantik saat penyegelan pertama karena pembongkaran atap dan lantai. Foto: Antara Foto/Fanny Oktavianus
 
Berdasarkan peta pengelompokan golongan bangunan pada, kawasan Menteng didominasi dengan bangunan golongan B dan C. Seperti di jalan Diponegoro, Mangunkusumo, Surabaya, Latuharhari, dan Teuku Cikditiro.
 
"Bisa dilihat sendiri warnanya oranye dan merah muda semua di sana. Itu artinya bangunan di sana golongan B dan C," ujar Iyan.
 
Dalam peta tersebut ada juga gambar yang berwana kuning, artinya golongan D. Namun pada tahun 1999, golongan D dihapus dan dimasukan menjadi golongan C.
 
"Itu artinya, seluruh bangunan penting dan harus dipertahankan keasliannya. Tidak boleh dirombak besar-besaran," imbuh Iyan.
 
Klik: Disbudpar DKI Angkat Tangan Soal IMB Rumah Cantik
 
Menteng dan Berbagai Bangunan Cagar Budaya

Foto: Twitter @Aryprasetyo85
 
Tak lagi dianggap
 
Sayangnya, bangunan di kawasan cagar budaya makin terkikis. Bangunan-bangunan bergaya kolonial dan Eropa tempo dulu banyak disulap menjadi bangunan berarsitektur modern.
 
Sepeti yang terjadi pada Rumah Cantik di jalan Teuku Cikditiro, Menteng, Jakarta Pusat. Rumah yang sudah berdiri sejak tahun 1932 akan dibangun rumah megah. Rumah Cantik masuk dalam cagar budaya golongan C.
 
Artinya, rumah tersebut tidak boleh dihancurkan dan harus dirawat sesuai dengan tampilan awal. Menurut Arkelog Senior di Tim Ahli Cagar Budaya Pemprov DKI Jakarta Candrian Attahiyat, perombakan total Rumah Cantik termasuk dalam pelanggaran Berat.
 
"Karena sudah hancur jadi termasuk pelanggaran berat. Harus diadili dalam persidangan," ujarnya.
 
Berdasarkan  pasal 105 UU Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010, siapapun yang dengan sengaja mengrusak cagar budaya dapat dikenakan sanksi denda minimal Rp500 juta hingga Rp5 miliar atau penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun.
 
Baca: Undang-undang Cagar Budaya Seolah tak Bertaring
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan