Ilustrasi pulau reklamasi.
Ilustrasi pulau reklamasi.

Jaya Ancol Hitung Kerugian Penghentian Proyek Reklamasi

Nur Azizah • 27 September 2018 16:48
Jakarta: PT Pembangunan Jaya Ancol masih menghitung untung rugi akibat pencabutan izin proyek reklamasi di pulau I, J, K, dan L. Pasalny, PT Pembangunan Jaya Ancol sudah menyicil kewajiban yang dibebankan kepada pengembang.
 
"Belum lama ini kan kami menandatangani Hak Pengelolaan Lahan di Balai Kota," kata Humas PT Pembangunan Jaya Ancol Rika Lestari saat dihubungi, Jakarta Pusat, Kamis 27 September 2018.
 
Kendati begitu, pihaknya tetap mematuhi aturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Rencananya, perusahaan pelat merah ini akan mengembangkan tempat wisata Dunia Fantasi di salah satu pulau reklamasi itu.

"Kami akan patuh kepada peraturan. Jadi, kami masih mengkaji untung rugi karena Ancol juga belum terlalu banyak melakukan kegiatan," tutur dia. 
 
Rika mengatakan PT Pembangunan Jaya Ancol sudah lama tidak melanjutkan proyek reklamasi. Tepatnya setelah ada moratorium yang dilakukan pemerintah pusat.
 
(Baca juga: PT Jakpro Merugi Proyek Reklamasi Dihentikan)
 
"Sejak moratorium sudah tidak ada (pengerjaan apa-apa)," kata Rika.
 
Kemarin, Anies resmi mencabut seluruh izin proyek 13 pulau reklamasi. 13 pulau itu yakni, Pulau A, B, dan E yang dikelola PT Kapuk Naga Indah, lalu Pulau I, J, K dan L dikelola PT Pembangunan Jaya Ancol, serta Pulau M yang dipegang PT. Manggala Krida Yudha.
 
Pulau yang juga dihentikan izinnya yakni Pulau O dan F yang dikelola PT Jakarta Propertindo, Pulau P dan Q dikelola KEK Marunda Jakarta, Pulau H punya PT Taman Harapan Indah dan Pulau I yang dipegang PT Jaladri Kartika Pakci.
 
Anies menyampaikan, keputusan diambil setelah mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan