Ilustrasi reklamasi Teluk Utara Jakarta.
Ilustrasi reklamasi Teluk Utara Jakarta.

PT Jakpro Merugi Proyek Reklamasi Dihentikan

Nur Azizah • 27 September 2018 14:45
Jakarta: PT Jakarta Propertindo selaku pengelola Pulau O dan F reklamasi Teluk Utara Jakarta merugi akibat izin reklamasi dicabut. Perusahaan telah menyusun sejumlah rencana tata kelola untuk kedua pulau tersebut.
 
"Rugi waktu saja sih. Orang sudah berencana, sudah punya dan bikin planning, waktu menyusun menjalin kerja sama misalnya dan bikin proyeksi kan perlu waktu. Sekarang dengan dilakukan pencabutan artinya itu semuanya gagal," kata Sekretaris Koorporasi PT Jakpro Hani Sumarno saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 27 September 2018.
 
Kendati begitu, PT Jakpro tak mempermasalahkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Perusahaan akan patuh dengan kebijakan Pemprov DKI.

"Intinya kami patuh kepada keputusan Gubernur, begitu saja. Enggak ada masalah," imbuh dia.
 
(Baca juga: Anies Diminta Perkuat Penghentian Reklamasi melalui Perda)
 
Di sisi lain, pencabutan izin pulau reklamasi justru membawa keuntungan bagi PT Jakpro. Pasalnya, ia tak harus pusing-pusing mencari investor.
 
"Enggak usah pusing cari investor. Kan kalau mau bangun di lahan seluas itu kan kita harus cari investor," tutur dia. 
 
Selain Pulau O dan F,  izin Pulau A, B, dan E yang dikelola PT Kapuk Naga Indah juga dicabut. Begitu juga pada Pulau I, J, dan K yang dikelola PT Pembangunan Jaya Ancol, serta Pulau M yang dikelola PT Manggala Krida Yudha.
 
Izin Pulau P dan Q yang dikelola KEK Marunda Jakarta juga dicabut. Pulau H punya PT Taman Harapan Indah dan Pulau I milik PT Jaladri Kartika Pakci turut dicabut. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan