Jakarta: Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofyan Effendy, mewanti-wanti agar pejabat yang baru dilantik Gubernur Jakarta Anies Baswedan, tak menggunakan APBD. Pasalnya, KASN tengah menyelidiki dugaan pelanggaran dari pengangkatan mereka.
Sehingga status jabatan baru dianggap belum sah. "Kalau pejabat baru melakukan tindakan hukum, seperti menggunakan uang Negara, oleh aparat penegak hukum, baik BPK atau KPK, ya pejabat tersebut (dianggap) menggunakan uang secara tidak sah. Ancamannya lebih berat yaitu korupsi dan pemenjaraan," kata Sofyan saat dihubungi, Selasa, 17 Juli 2018.
Ia menyebut KASN bertanggung jawab dalam pengangkatan ASN, sesuai ketentuan UU Nomot 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017. Prinsipnya, hal tersebut tak bisa didasari kedekatan atau faktor politis lain. Promosi ASN harus murni karena kinerja dan prestasinya.
"Memang UU menetapkan tugas kami mengawasi pelaksanaan itu," ujarnya.
Baca: KASN Menyelidiki Pencopotan Wali Kota dan SKPD DKI
Pun demikian, Sofyan mengaku belum mengetahui soal sah tidaknya pengangkatan, sebab masih dalam proses penelusuran. Yang jelas, saat ini para pejabat baru belum sah di mata KASN. Untuk itu, Sofyan melarang Pemprov DKI mengangkat pejabat baru, sampai investigasi tuntas.
"Selama kami memeriksa, pengangkatan pejabat baru belum boleh dilakukan," tuturnya.
Lebih lanjut, Sofyan mengaku telah bertemu dengan Gubernur Anies Baswedan pada Kamis lalu untuk membicarakan hal ini. Dalam pertemuan, Anies menyatakan akan mengikuti aturan. Namun Sofyan sendiri tak merinci tindak lanjut dari koordinasi itu.
"Gubernur bilang akan ikut pada aturan, jangan sampai melanggar aturan," kata Sofyan.
Jakarta: Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofyan Effendy, mewanti-wanti agar pejabat yang baru dilantik Gubernur Jakarta Anies Baswedan, tak menggunakan APBD. Pasalnya, KASN tengah menyelidiki dugaan pelanggaran dari pengangkatan mereka.
Sehingga status jabatan baru dianggap belum sah. "Kalau pejabat baru melakukan tindakan hukum, seperti menggunakan uang Negara, oleh aparat penegak hukum, baik BPK atau KPK, ya pejabat tersebut (dianggap) menggunakan uang secara tidak sah. Ancamannya lebih berat yaitu korupsi dan pemenjaraan," kata Sofyan saat dihubungi, Selasa, 17 Juli 2018.
Ia menyebut KASN bertanggung jawab dalam pengangkatan ASN, sesuai ketentuan UU Nomot 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017. Prinsipnya, hal tersebut tak bisa didasari kedekatan atau faktor politis lain. Promosi ASN harus murni karena kinerja dan prestasinya.
"Memang UU menetapkan tugas kami mengawasi pelaksanaan itu," ujarnya.
Baca: KASN Menyelidiki Pencopotan Wali Kota dan SKPD DKI
Pun demikian, Sofyan mengaku belum mengetahui soal sah tidaknya pengangkatan, sebab masih dalam proses penelusuran. Yang jelas, saat ini para pejabat baru belum sah di mata KASN. Untuk itu, Sofyan melarang Pemprov DKI mengangkat pejabat baru, sampai investigasi tuntas.
"Selama kami memeriksa, pengangkatan pejabat baru belum boleh dilakukan," tuturnya.
Lebih lanjut, Sofyan mengaku telah bertemu dengan Gubernur Anies Baswedan pada Kamis lalu untuk membicarakan hal ini. Dalam pertemuan, Anies menyatakan akan mengikuti aturan. Namun Sofyan sendiri tak merinci tindak lanjut dari koordinasi itu.
"Gubernur bilang akan ikut pada aturan, jangan sampai melanggar aturan," kata Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DMR)