Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno membongkar cara Pemerintah Provinsi (Pemprov) meloloskan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus itu sempat menjadi temuan BPK.
Sandi mengaku telah melakukan rekomendasi yang diberikan BPK. Alhasil, kasus itu tak lagi menjadi penghalang DKI untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Ada dua opsi. Meminta pihak yayasan RS Sumber Waras untuk mengembalikan uang kemahalan kepada Pemprov atau membatalkan pembelian," kata Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Mei 2018.
Pemprov telah melakukan keduanya. Pertama, Pemprov menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp191 miliar, tetapi Yayasan Kesehatan Sumber Waras menolak membayar.
"Opsi kedua ialah pembatalan pembelian dan itu sudah dilakukan Bidang Hukum. Oleh karena itu, BPK sudah merasa (langkah) Pemprov cukup," ungkap dia.
Baca: DKI Raih WTP Meski Kasus Sumber Waras Belum Tuntas
Sementara itu, untuk kasus lahan Cengkareng Barat, tanah itu sudah dimasukkan dalam aset milik Dinas Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DKPKP). Dinas Perumahan yang membeli lahan telah melayangkan gugatan hukum atas jual-beli tanah kepada pihak ketiga.
Gugatan yang masih diproses tak memengaruhi penilaian BPK terhadap Pemprov DKI. "Tetap nanti akan disesuaikan (status tindak lanjutnya). Penyelesaiannya secara hukum pasti ada. Cuma secara akuntansi pencatatannya sudah bisa dibenahi," ucap Kepala Inspektorat DKI Jakarta Zainal.
Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno membongkar cara Pemerintah Provinsi (Pemprov) meloloskan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus itu sempat menjadi temuan BPK.
Sandi mengaku telah melakukan rekomendasi yang diberikan BPK. Alhasil, kasus itu tak lagi menjadi penghalang DKI untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Ada dua opsi. Meminta pihak yayasan RS Sumber Waras untuk mengembalikan uang kemahalan kepada Pemprov atau membatalkan pembelian," kata Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Mei 2018.
Pemprov telah melakukan keduanya. Pertama, Pemprov menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp191 miliar, tetapi Yayasan Kesehatan Sumber Waras menolak membayar.
"Opsi kedua ialah pembatalan pembelian dan itu sudah dilakukan Bidang Hukum. Oleh karena itu, BPK sudah merasa (langkah) Pemprov cukup," ungkap dia.
Baca: DKI Raih WTP Meski Kasus Sumber Waras Belum Tuntas
Sementara itu, untuk kasus lahan Cengkareng Barat, tanah itu sudah dimasukkan dalam aset milik Dinas Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DKPKP). Dinas Perumahan yang membeli lahan telah melayangkan gugatan hukum atas jual-beli tanah kepada pihak ketiga.
Gugatan yang masih diproses tak memengaruhi penilaian BPK terhadap Pemprov DKI. "Tetap nanti akan disesuaikan (status tindak lanjutnya). Penyelesaiannya secara hukum pasti ada. Cuma secara akuntansi pencatatannya sudah bisa dibenahi," ucap Kepala Inspektorat DKI Jakarta Zainal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)