Jakarta: Usulan Pemprov DKI mewajibkan gedung perkantoran sediakan lapak (pedagang kaki lima) PKL dianggap memungkinkan untuk diwujudkan. Namun, segala peraturan dan regulasinya yang akan dibuat harus diperhatikan dengan cermat.
"Peraturan nanti yang dibuat harus benar-benar tepat jangan sampai nanti cuma jadi peraturan aja tanpa dilaksanakan baik oleh pihak gedung atau Pemprov DKI," kata Darussalam saat dihubungi Medcom.id pada Kamis 28 November 2017.
Ia menuturkan, jika memang nanti ada peraturannya, maka Pemprov DKI harus konsisten untuk mengawasi setiap gedung perkantoran taat dalam menyediakan lapak untuk PKL.
Baca: DKI Diminta Mewajibkan Gedung Perkantoran Sediakan Lapak PKL
Peraturan pun diharapkannya tidak membebankan pihak gedung perkantoran. Sehingga, keuntungan dapat dirasakan oleh kedua belah pihak.
"Kategori PKL yang ditampung gedung perkantoran harus juga ada peraturannya. PKL yang benar-benar serius mau jualan," lanjut politikus Partai Kesatuan Bangsa (PKB) itu.
Senada diutarakan pula oleh anggota DPRD DKI Prabowo Soenirman. Ia mengatakan bahwa dirinya sepakat dengan usulan tersebut asalkan peraturan yang dibuat nanti jelas dan tepat sasaran. "Kalau mau dibuat, buat peraturannya jangan setengah-setengah. Harus benar," ujar Prabowo.
Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan bahwa peraturan mengenai kewajiban gedung perkantoran menyediakan lapak bagi PKL harus memperhatikan segala aspek, sehingga dapat diterapkan secara tepat.
"Boleh saja, tapi jangan sampai menganggu pegawai-pegawai kantor yang bekerja," pungkas Prabowo.
Sebelumnya Anggota DPRD DKI Siegvrieda Lauwani meminta agar Pemprov menyediakan tempat penampungan PKL. Masukan tersebut masuk di bidang perekonomian dan keuangan Daerah.
Politikus Partai PDIP itu mengatakan pula bahwa masyarakat meminta agar Pemprov mewajibkan setiap gedung perkantoran menyediakan tempat berjualan untuk PKL.
Jakarta: Usulan Pemprov DKI mewajibkan gedung perkantoran sediakan lapak (pedagang kaki lima) PKL dianggap memungkinkan untuk diwujudkan. Namun, segala peraturan dan regulasinya yang akan dibuat harus diperhatikan dengan cermat.
"Peraturan nanti yang dibuat harus benar-benar tepat jangan sampai nanti cuma jadi peraturan aja tanpa dilaksanakan baik oleh pihak gedung atau Pemprov DKI," kata Darussalam saat dihubungi
Medcom.id pada Kamis 28 November 2017.
Ia menuturkan, jika memang nanti ada peraturannya, maka Pemprov DKI harus konsisten untuk mengawasi setiap gedung perkantoran taat dalam menyediakan lapak untuk PKL.
Baca: DKI Diminta Mewajibkan Gedung Perkantoran Sediakan Lapak PKL
Peraturan pun diharapkannya tidak membebankan pihak gedung perkantoran. Sehingga, keuntungan dapat dirasakan oleh kedua belah pihak.
"Kategori PKL yang ditampung gedung perkantoran harus juga ada peraturannya. PKL yang benar-benar serius mau jualan," lanjut politikus Partai Kesatuan Bangsa (PKB) itu.
Senada diutarakan pula oleh anggota DPRD DKI Prabowo Soenirman. Ia mengatakan bahwa dirinya sepakat dengan usulan tersebut asalkan peraturan yang dibuat nanti jelas dan tepat sasaran. "Kalau mau dibuat, buat peraturannya jangan setengah-setengah. Harus benar," ujar Prabowo.
Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan bahwa peraturan mengenai kewajiban gedung perkantoran menyediakan lapak bagi PKL harus memperhatikan segala aspek, sehingga dapat diterapkan secara tepat.
"Boleh saja, tapi jangan sampai menganggu pegawai-pegawai kantor yang bekerja," pungkas Prabowo.
Sebelumnya Anggota DPRD DKI Siegvrieda Lauwani meminta agar Pemprov menyediakan tempat penampungan PKL. Masukan tersebut masuk di bidang perekonomian dan keuangan Daerah.
Politikus Partai PDIP itu mengatakan pula bahwa masyarakat meminta agar Pemprov mewajibkan setiap gedung perkantoran menyediakan tempat berjualan untuk PKL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)