PKL menggelar dagangannya di trotoar yang seharusnya bebas dari lapak pedagang di Tanah Abang. Foto: MI/Susanto
PKL menggelar dagangannya di trotoar yang seharusnya bebas dari lapak pedagang di Tanah Abang. Foto: MI/Susanto

DKI Diminta Mewajibkan Gedung Perkantoran Sediakan Lapak PKL

Nur Azizah • 27 Desember 2017 17:59
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mewajibkan gedung perkantoran menyediakan lapak untuk pedagang kaki lima (PKL). Kebijakan itu dinilai penting agar tidak ada PKL yang menggelar dagangannya di sembarang tempat.
 
Hal itu terungkap dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta yang menyampaikan inventarisasi hasil reses ketiga kepada Pemprov DKI Jakarta.
 
Ada empat bidang yang disampaikan di sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, yakni bidang pemerintahan, pertahanan dan ketertiban umum, bidang perekonomian dan keuangan daerah, serta bidang pembangunan dan lingkungan hidup.
 
Anggota DPRD DKI Siegvrieda Lauwani mengatakan, masukan di bidang perekonomian dan keuangan Daerah, masyarakat meminta agar Pemprov menyediakan tempat penampungan PKL. Mereka juga meminta agar Pemprov mewajibkan setiap gedung perkantoran menyediakan tempat berjualan untuk PKL.
 
Baca: PKL di Trotoar Tanah Abang Pendatang Baru
 
"Ini penting agar mereka tidak berjualan di trotoar jalan," kata Siegvrieda di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Desember 2017.
 
politikus PDI Perjunagn itu mengatakan, masyarakat juga meminta lurah dan camat kembali menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pemprov DKI diminta menyampaikan hal tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.
 
"Warga minta sosialisasi Sertifikat Tanah dan Sertifikat Tanah Prona sampai ke tingkat RT dan RW," kata Siegvrieda.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>