Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia menerima sejumlah laporan atau pengaduan dari masyarakat tentang pelayanan publik. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, masyarakat paling banyak mengeluhkan soal pelaporan kinerja kepolisian.
"Kalau yang dilihat dari sektornya, itu yang pertama yang paling banyak dilaporkan itu kepolisian. Kemudian peradilan, pertanahan, ketenagakerjaan. Jadi kasus yang terkait sumber daya manusia, kemudian kepegawaian istilahnya kena mutasi tanpa alasan yang jelas," kata Wakil Ketua Ombudsman, Lely Pelitasari Soebekty di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Maret 2018.
Lely menjelaskan, masyarakat banyak mengeluh mengenai laporan yang mandek di tingkat Polsek hingga Polda. Ombudsman kerap menjadi jembatan antara pelapor dan pihak kepolisian untuk memperoleh kejelasan.
Namun, Lely tidak bisa menyebut jumlah pasti masyarakat yang melaporkan pihak kepolisian itu. "Itu bagian dari salah satu malaadministrasi penundaan berlarut namanya. Mereka berhak melapor ke Ombudsman. Paling banyak sih itu. Bukan hanya setahun, kalau kepolisian itu rangking tiga tahun terakhirlah," jelas Lely.
Baca: Polri Paling Banyak Ditegur Komnas Perempuan
Menurut dia, banyaknya laporan itu terjadi karena kurang komunikasi. Polisi, lanjut Lely, terkadang tidak menyampaikan perkembangan laporan yang dibuat pelapor.
Atau sebaliknya, pelapor bersikap pasif atau menunggu kabar dari pihak kepolisian. "Karena itu ombudsman melakukan beberapa kerja sama, misalnya kalau dengan polisi kita lakukan gelar laporan bareng-bareng, kita tanya sudah sampai mana. Sering kali lebih kepada persoalan komunikasi, karena mungkin kepolisian tidak menyampaikan informasi kepada pelapor," pungkas Lely.
Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia menerima sejumlah laporan atau pengaduan dari masyarakat tentang pelayanan publik. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, masyarakat paling banyak mengeluhkan soal pelaporan kinerja kepolisian.
"Kalau yang dilihat dari sektornya, itu yang pertama yang paling banyak dilaporkan itu kepolisian. Kemudian peradilan, pertanahan, ketenagakerjaan. Jadi kasus yang terkait sumber daya manusia, kemudian kepegawaian istilahnya kena mutasi tanpa alasan yang jelas," kata Wakil Ketua Ombudsman, Lely Pelitasari Soebekty di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Maret 2018.
Lely menjelaskan, masyarakat banyak mengeluh mengenai laporan yang mandek di tingkat Polsek hingga Polda. Ombudsman kerap menjadi jembatan antara pelapor dan pihak kepolisian untuk memperoleh kejelasan.
Namun, Lely tidak bisa menyebut jumlah pasti masyarakat yang melaporkan pihak kepolisian itu. "Itu bagian dari salah satu malaadministrasi penundaan berlarut namanya. Mereka berhak melapor ke Ombudsman. Paling banyak sih itu. Bukan hanya setahun, kalau kepolisian itu rangking tiga tahun terakhirlah," jelas Lely.
Baca: Polri Paling Banyak Ditegur Komnas Perempuan
Menurut dia, banyaknya laporan itu terjadi karena kurang komunikasi. Polisi, lanjut Lely, terkadang tidak menyampaikan perkembangan laporan yang dibuat pelapor.
Atau sebaliknya, pelapor bersikap pasif atau menunggu kabar dari pihak kepolisian. "Karena itu ombudsman melakukan beberapa kerja sama, misalnya kalau dengan polisi kita lakukan gelar laporan bareng-bareng, kita tanya sudah sampai mana. Sering kali lebih kepada persoalan komunikasi, karena mungkin kepolisian tidak menyampaikan informasi kepada pelapor," pungkas Lely.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)