Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mengamankan aset milik daerah di Cilandak. Aset berupa lahan 1,8 hektare di Jalan RA Kartini Nomor 42 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak.
"Kami sudah sosialisasi, pemberian surat pemberitahuan hingga surat peringatan. Alhamdulillah, berjalan kondusif," kata Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Jaksel, Ujang Hermawan dalam keterangannya, Jumat, 26 November 2021.
Penertiban dilakukan pada Kamis, 25 November 2021. Sebanyak 200 personel gabungan yang terdiri atas Satpol PP, TNI, polisi, organisasi perangkat daerah (OPD), dan forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM).
Baca: Bangunan di Atas Saluran Air Kemang Utara Mulai Dibongkar
Petugas Satpol PP membongkar dua pos penjagaan di area tersebut. Pos diduga digunakan pihak yang mengklaim dan menduduki lahan itu.
Ujang menyebut penjagaan lahan harus lebih ketat menghindari klaim pihak lain. Lahan itu merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang telah dialihkan ke PT Jakarta Tourisindo.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jaksel, Isnawa Adji mengatakan penertiban dan pengamanan terpadu dilakukan usai peringatan. Pihaknya telah mengirimkan surat teguran pada pihak yang mengeklaim lahan tersebut.
"Pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut telah kami berikan sosialisasi, surat pemberitahuan dan surat peringatan satu sampai tiga, namun karena tidak juga keluar, kami laksanakan penertiban terpadu," kata Isnawa.
Pempov DKI Jakarta telah memenangkan gugatan yang dilayangkan ahli waris Almarhum Saman bin Melin dan telah memiliki kekuatan hukum tetap terkait kepemilikan aset. Sehingga, lahan itu sudah tidak bermasalah dari segi legalitas.
Putusan pengadilan atas perkara yang diajukan ahli waris Saman bin Melin melawan Gubermur DKI Jakarta Anies Baswedan dan PT Jakarta Tourisindo memenangkan Pemprov DKI Jakarta. Isnawa Adji mengatakan pemerintah sebagai pengelola barang milik negara atau daerah wajib mengamankan secara fisik maupun administrasi.
Sementara, Direktur Utama PT Jakarta Tourisindo Novita Dewi menyambut positif langkah Pemkot Jaksel yang turut mendampingi mengambil alih aset lahan tersebut. Lahan itu akan dioptimalisasikan untuk pengembangan usaha PT Jakarta Tourisindo.
Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Selatan (
Pemkot Jaksel) mengamankan aset milik daerah di Cilandak. Aset berupa lahan 1,8 hektare di Jalan RA Kartini Nomor 42 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak.
"Kami sudah sosialisasi, pemberian surat pemberitahuan hingga surat peringatan. Alhamdulillah, berjalan kondusif," kata Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP)
Jaksel, Ujang Hermawan dalam keterangannya, Jumat, 26 November 2021.
Penertiban dilakukan pada Kamis, 25 November 2021. Sebanyak 200 personel gabungan yang terdiri atas Satpol PP, TNI, polisi, organisasi perangkat daerah (OPD), dan forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM).
Baca:
Bangunan di Atas Saluran Air Kemang Utara Mulai Dibongkar
Petugas Satpol PP membongkar dua pos penjagaan di area tersebut. Pos diduga digunakan pihak yang mengklaim dan menduduki lahan itu.
Ujang menyebut penjagaan lahan harus lebih ketat menghindari klaim pihak lain. Lahan itu merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang telah dialihkan ke
PT Jakarta Tourisindo.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jaksel, Isnawa Adji mengatakan penertiban dan pengamanan terpadu dilakukan usai peringatan. Pihaknya telah mengirimkan surat teguran pada pihak yang mengeklaim lahan tersebut.
"Pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut telah kami berikan sosialisasi, surat pemberitahuan dan surat peringatan satu sampai tiga, namun karena tidak juga keluar, kami laksanakan penertiban terpadu," kata Isnawa.
Pempov DKI Jakarta telah memenangkan gugatan yang dilayangkan ahli waris Almarhum Saman bin Melin dan telah memiliki kekuatan hukum tetap terkait kepemilikan aset. Sehingga, lahan itu sudah tidak bermasalah dari segi legalitas.
Putusan pengadilan atas perkara yang diajukan ahli waris Saman bin Melin melawan Gubermur DKI Jakarta Anies Baswedan dan PT Jakarta Tourisindo memenangkan Pemprov DKI Jakarta. Isnawa Adji mengatakan pemerintah sebagai pengelola barang milik negara atau daerah wajib mengamankan secara fisik maupun administrasi.
Sementara, Direktur Utama PT Jakarta Tourisindo Novita Dewi menyambut positif langkah Pemkot Jaksel yang turut mendampingi mengambil alih aset lahan tersebut. Lahan itu akan dioptimalisasikan untuk pengembangan usaha PT Jakarta Tourisindo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)