Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menutup outlet Holywings di kawasan Senayan, Jakarta. Penutupan dilakukan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha semua outlet Holywing di Jakarta.
Dari pantauan Medcom.id, setiba di lokasi, petugas yang dipimpin langsung Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba langsung menuju area depan Holywings. Mereka memasang spanduk penyegelan.
Spanduk tersebut bertuliskan, pengumuman, Nomor 1139/AT.04.00, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta C.Q. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata, dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha nama Holywings Reserve Senayan, jenis usaha bar dan restoran, Jalan Gerbang Pemuda Nomor 13, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai hukum yang berlaku. Demikian agar diperhatikan dan di taati semuanya," tulis spanduk penyegelan, Selasa, 28 Juni 2022.
Sementara itu, Tumbur mengatakan penutupan dilakukan karena Holywing Senayan tak sesuai perizinan dari Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Sebelumnya, tim terpadu sudah datang terlebih dahulu untuk menyosialisasikan.
"Atas dasar itu kita lakukan penutupan. Kita diperintah atas permohonan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengenai penutupan. Kemudian, perizinan di sini tidak sesuai dengan kegiatan yang ada," ucap Tumbur.
Petugas keamanan menandatangani dokumen penyegelan. Setelah itu, petugas Satpol PP meninggalkan lokasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Pencopotan dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Total ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut.
Berikut ini ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin usahanya:
Holywings Tanjung Duren Utara
Holywings Kalideres
Holywings Kelapa Gading Barat
Tiger
Dragon
Holywings PIK
Holywings Reserve Senayan
Holywings Epicentrum
Holywings Mega Kuningan
Garison
Holywings Gunawarman
Vandetta Gatsu.
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Jakarta Pusat menutup
outlet Holywings di kawasan Senayan, Jakarta. Penutupan dilakukan karena
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha semua
outlet Holywing di Jakarta.
Dari pantauan
Medcom.id, setiba di lokasi, petugas yang dipimpin langsung Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba langsung menuju area depan Holywings. Mereka memasang spanduk penyegelan.
Spanduk tersebut bertuliskan, pengumuman, Nomor 1139/AT.04.00, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta C.Q. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata, dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha nama Holywings Reserve Senayan, jenis usaha bar dan restoran, Jalan Gerbang Pemuda Nomor 13, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai hukum yang berlaku. Demikian agar diperhatikan dan di taati semuanya," tulis spanduk penyegelan, Selasa, 28 Juni 2022.
Sementara itu, Tumbur mengatakan penutupan dilakukan karena Holywing Senayan tak sesuai perizinan dari Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau
Online Single Submission (OSS). Sebelumnya, tim terpadu sudah datang terlebih dahulu untuk menyosialisasikan.
"Atas dasar itu kita lakukan penutupan. Kita diperintah atas permohonan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengenai penutupan. Kemudian, perizinan di sini tidak sesuai dengan kegiatan yang ada," ucap Tumbur.
Petugas keamanan menandatangani dokumen penyegelan. Setelah itu, petugas Satpol PP meninggalkan lokasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha semua
outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Pencopotan dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Total ada 12
outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut.
Berikut ini ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin usahanya:
- Holywings Tanjung Duren Utara
- Holywings Kalideres
- Holywings Kelapa Gading Barat
- Tiger
- Dragon
- Holywings PIK
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
- Holywings Mega Kuningan
- Garison
- Holywings Gunawarman
- Vandetta Gatsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)