Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menerjunkan 250 personel untuk menutup seluruh outlet Holywings di Jakarta. Hal tersebut buntut ditemukan sejumlah pelanggaran di tempat hiburan malam itu.
"Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh tim terpadu terhadap 12 outlet Holywings di Jakarta ditemukan beberapa pelanggaran, yang pertama ditemukan tidak seluruhnya Holywings yang saat ini beroperasi menjalankan aktivitasnya dilengkapi oleh dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Tindakan tegas ini, kata Arifin, mengacu pada pencabutan izin usaha yang dilakukan atas rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI. Dalam surat tersebut meminta jajaran Satpol PP melakukan penutupan 12 outlet Holywings
Arifin memerinci penutupan dilakukan di lima outlet di Jakarta Selatan (Jaksel), empat outlet di Jakarta Utara (Jakut), dua outlet di Jakarta Barat (Jakbar), dan satu outlet di Jakarta Pusat (Jakpus).
Kendati demikian, Arifin tidak menjelaskan secara jelas penutupan tersebut berlaku permanen atau sementara. Pihaknya hanya menekankan bahwa 12 outlet Holywings tidak melengkapi dokumen persyaratan.
"Saya analogikan kalau kita membangun rumah, kita harus urus izin mendirikan bangunan (IMB), ketika kita sudah mendapat izin IMB itu maka seharusnya ketika dia membangun itu rujukannya IMB-nya, kalau tidak sesuai dengan IMB tentu itu menjadi pelanggaran," beber dia.
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP) DKI Jakarta menerjunkan 250 personel untuk menutup seluruh
outlet Holywings di
Jakarta. Hal tersebut buntut ditemukan sejumlah pelanggaran di tempat hiburan malam itu.
"Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh tim terpadu terhadap 12
outlet Holywings di Jakarta ditemukan beberapa pelanggaran, yang pertama ditemukan tidak seluruhnya Holywings yang saat ini beroperasi menjalankan aktivitasnya dilengkapi oleh dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Tindakan tegas ini, kata Arifin, mengacu pada pencabutan izin usaha yang dilakukan atas rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI. Dalam surat tersebut meminta jajaran Satpol PP melakukan penutupan 12
outlet Holywings
Arifin memerinci penutupan dilakukan di lima outlet di Jakarta Selatan (Jaksel), empat
outlet di Jakarta Utara (Jakut), dua
outlet di Jakarta Barat (Jakbar), dan satu
outlet di Jakarta Pusat (Jakpus).
Kendati demikian, Arifin tidak menjelaskan secara jelas penutupan tersebut berlaku permanen atau sementara. Pihaknya hanya menekankan bahwa 12
outlet Holywings tidak melengkapi dokumen persyaratan.
"Saya analogikan kalau kita membangun rumah, kita harus urus izin mendirikan bangunan (IMB), ketika kita sudah mendapat izin IMB itu maka seharusnya ketika dia membangun itu rujukannya IMB-nya, kalau tidak sesuai dengan IMB tentu itu menjadi pelanggaran," beber dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)