"Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh tim terpadu terhadap 12 outlet Holywings di Jakarta ditemukan beberapa pelanggaran, yang pertama ditemukan tidak seluruhnya Holywings yang saat ini beroperasi menjalankan aktivitasnya dilengkapi oleh dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Tindakan tegas ini, kata Arifin, mengacu pada pencabutan izin usaha yang dilakukan atas rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI. Dalam surat tersebut meminta jajaran Satpol PP melakukan penutupan 12 outlet Holywings
Arifin memerinci penutupan dilakukan di lima outlet di Jakarta Selatan (Jaksel), empat outlet di Jakarta Utara (Jakut), dua outlet di Jakarta Barat (Jakbar), dan satu outlet di Jakarta Pusat (Jakpus).
Baca: Bertambah Lagi Pelapor Holywings Terkait Promo Miras Gratis |
Kendati demikian, Arifin tidak menjelaskan secara jelas penutupan tersebut berlaku permanen atau sementara. Pihaknya hanya menekankan bahwa 12 outlet Holywings tidak melengkapi dokumen persyaratan.
"Saya analogikan kalau kita membangun rumah, kita harus urus izin mendirikan bangunan (IMB), ketika kita sudah mendapat izin IMB itu maka seharusnya ketika dia membangun itu rujukannya IMB-nya, kalau tidak sesuai dengan IMB tentu itu menjadi pelanggaran," beber dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id