Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan ketentuan aktivitas dan protokol kesehatan (prokes) selama ramadan. Sejumlah aturan itu mesti dipatuhi agar kasus covid-19 tidak melonjak.
“Diperlukan kesiapan melakukan aktivitas khususnya peribadatan atau tradisi rutin agar aman dan tidak menimbulkan penularan covid-19,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
Wiku memerinci ketentuan tersebut, yaitu saat salat tarawih, salat wajib, dan iktikaf harus memperhatikan kapasitas maksimal. Kemudian tidak membuat kerumunan sebelum dan sesudah beribadah.
“Umumnya, ini diatur oleh pemerintah daerah setempat yang mengacu pada surat edaran Kementerian Agama maupun instruksi menteri dalam negeri sesuai level kabupaten/kota,” papar dia.
Baca: Kasus Kematian Covid-19 Paling Banyak dari Penderita Diabetes Melitus
Ketentuan berikutnya ialah kewajiban memakai masker dengan benar. Masker harus menutupi hidup dan mulut sebelum, selama, dan setelah beribadah.
“Termasuk saat berzikir, membaca al-qur’an, berkhotbah, maupun saat menerima atau mendistribusikan infak, zakat, dan sedekah,” ujar Wiku.
Wiku menyebut pengelola masjid harus membentuk panitia khusus sebagai pengawas dan penegak prokes. Kemudian aktif membersihkan masjid, rutin melakukan desinfektan, serta memastikan sirkulasi udara berjalan dengan baik.
“Prinsipnya, tidak ada satu pun tempat yang bebas dari penularan covid-19,” tutur dia.
Sementara itu, Wiku mendorong masyarakat membawa perlengkapan ibadah pribadi. Kemudian disiplin prokes dan menyegerakan diri divaksinasi.
Selain itu, masyarakat diimbau mengalkulasi risiko penularan covid-19 saat beraktivitas selama ramadan. Hal ini mencakup sahur on the road, ngabuburit, buka puasa bersama, hingga open house.
“Pertimbangkan urgensinya dan perhatikan aturan terkini di daerah domisili atau daerah yang menjadi tempat bepergian,” ucap Wiku.
Jakarta: Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan ketentuan aktivitas dan
protokol kesehatan (prokes) selama ramadan. Sejumlah aturan itu mesti dipatuhi agar kasus covid-19 tidak melonjak.
“Diperlukan kesiapan melakukan aktivitas khususnya peribadatan atau tradisi rutin agar aman dan tidak menimbulkan penularan covid-19,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
Wiku memerinci ketentuan tersebut, yaitu saat salat tarawih, salat wajib, dan iktikaf harus memperhatikan kapasitas maksimal. Kemudian tidak membuat kerumunan sebelum dan sesudah beribadah.
“Umumnya, ini diatur oleh pemerintah daerah setempat yang mengacu pada surat edaran
Kementerian Agama maupun instruksi menteri dalam negeri sesuai level kabupaten/kota,” papar dia.
Baca:
Kasus Kematian Covid-19 Paling Banyak dari Penderita Diabetes Melitus
Ketentuan berikutnya ialah kewajiban memakai masker dengan benar. Masker harus menutupi hidup dan mulut sebelum, selama, dan setelah beribadah.
“Termasuk saat berzikir, membaca al-qur’an, berkhotbah, maupun saat menerima atau mendistribusikan infak, zakat, dan sedekah,” ujar Wiku.
Wiku menyebut pengelola masjid harus membentuk panitia khusus sebagai pengawas dan penegak prokes. Kemudian aktif membersihkan masjid, rutin melakukan desinfektan, serta memastikan sirkulasi udara berjalan dengan baik.
“Prinsipnya, tidak ada satu pun tempat yang bebas dari penularan covid-19,” tutur dia.
Sementara itu, Wiku mendorong masyarakat membawa perlengkapan ibadah pribadi. Kemudian disiplin prokes dan menyegerakan diri divaksinasi.
Selain itu, masyarakat diimbau mengalkulasi risiko penularan covid-19 saat beraktivitas selama ramadan. Hal ini mencakup sahur
on the road, ngabuburit, buka puasa bersama, hingga
open house.
“Pertimbangkan urgensinya dan perhatikan aturan terkini di daerah domisili atau daerah yang menjadi tempat bepergian,” ucap Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)