Jakarta: Upaya normalisasi Kali Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel), tengah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Upaya ini sekaligus mengungkap lebar Kali Mampang yang menyusut imbas keberadaan bangunan di bantaran kali tersebut.
"Mau disampaikan ke camat atau lurah, kok banyak bangunan di pinggir (bantaran) kali," kata Kepala Seksi Pemeliharaan Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Pemkot Jaksel, Junjung, Selasa, 22 Februari 2022.
Dia menjelaskan lebar Kali Mampang sejatinya 20 meter. Namun, sambung Junjung, kondisi itu sulit ditemui.
Saat ini, sepanjang aliran Kali Mampang mempunyai lebar bervariasi. Junjung menyebutkan ada area Kali Mampang yang memiliki lebar sekitar 6 hingga 10 meter.
"Tapi ada yang lebarnya hanya 2 meter," terang Junjung
Baca: Pengerukan Kali Mampang Hadapi Sejumlah Kendala
Lebar Kali Mampang yang hanya 2 meter itu berada di kawasan Pasar Jagal tak jauh dari Jalan Kemang Utara IX, Jaksel. Junjung menegaskan, penyusutan lebar kali itu tak terlepas dari faktor berdirinya bangunan di bantaran Kali Mampang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menormalisasi Kali Mampang di kawasan Pondok Jaya, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jaksel. Normalisasi di antaranya melalui pengerukan Kali Mampang ini sebagai tindak lanjut atas putusan PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin, mengatakan pengerukan itu ditargetkan dapat memperlebar kembali Kali Mampang. Ukuran lebar diharapkan tercapai kurang lebih 20 meter dengan kedalaman sekitar 2 meter.
Namun, Djaharuddin mengakui, keberadaan bangunan di bantaran kali menjadi persoalan tersendiri terkait upaya normalisasi Kali Mampang. Menurut Djaharuddin, bangunan di bantaran kali bisa menyulitkan pengerukan.
Baca: Berpotensi Ajukan Banding, Pemprov DKI Kaji Putusan PTUN Soal Banjir
Selain itu, keberadaan bangunan di bantaran itu juga dinilai bakal menghambat perbaikan turap Kali Mampang. Oleh karena itu, imbuh dia, persoalan itu akan dibahas lebih lanjut lantaran kemungkinan pembebahasan lahan di bantaran perlu dilakukan.
PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang dengan Nomor Perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan yang diunggah 15 Februari 2022 ini menyebutkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib mengeruk total Kali Mampang hingga wilayah Pondok Jaya.
PTUN turut mewajibkan Gubernur DKI Jakarta membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang. Selain itu, PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300.
Namun, ada sebagian gugatan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang yang tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Yakni mengganti kerugian warga akibat banjir sekitar Rp1 miliar.
Jakarta: Upaya
normalisasi Kali Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel), tengah dilakukan Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta. Upaya ini sekaligus mengungkap lebar Kali Mampang yang menyusut imbas keberadaan bangunan di bantaran kali tersebut.
"Mau disampaikan ke camat atau lurah, kok banyak bangunan di pinggir (bantaran) kali," kata Kepala Seksi Pemeliharaan Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Pemkot Jaksel, Junjung, Selasa, 22 Februari 2022.
Dia menjelaskan lebar Kali Mampang sejatinya 20 meter. Namun, sambung Junjung, kondisi itu sulit ditemui.
Saat ini, sepanjang aliran Kali Mampang mempunyai lebar bervariasi. Junjung menyebutkan ada area Kali Mampang yang memiliki lebar sekitar 6 hingga 10 meter.
"Tapi ada yang lebarnya hanya 2 meter," terang Junjung
Baca:
Pengerukan Kali Mampang Hadapi Sejumlah Kendala
Lebar Kali Mampang yang hanya 2 meter itu berada di kawasan Pasar Jagal tak jauh dari Jalan Kemang Utara IX, Jaksel. Junjung menegaskan, penyusutan lebar kali itu tak terlepas dari faktor berdirinya bangunan di bantaran Kali Mampang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menormalisasi Kali Mampang di kawasan Pondok Jaya, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jaksel. Normalisasi di antaranya melalui pengerukan Kali Mampang ini sebagai tindak lanjut atas putusan PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin, mengatakan pengerukan itu ditargetkan dapat memperlebar kembali Kali Mampang. Ukuran lebar diharapkan tercapai kurang lebih 20 meter dengan kedalaman sekitar 2 meter.
Namun, Djaharuddin mengakui, keberadaan bangunan di bantaran kali menjadi persoalan tersendiri terkait upaya normalisasi Kali Mampang. Menurut Djaharuddin, bangunan di bantaran kali bisa menyulitkan pengerukan.
Baca:
Berpotensi Ajukan Banding, Pemprov DKI Kaji Putusan PTUN Soal Banjir
Selain itu, keberadaan bangunan di bantaran itu juga dinilai bakal menghambat perbaikan turap Kali Mampang. Oleh karena itu, imbuh dia, persoalan itu akan dibahas lebih lanjut lantaran kemungkinan pembebahasan lahan di bantaran perlu dilakukan.
PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang dengan Nomor Perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan yang diunggah 15 Februari 2022 ini menyebutkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib mengeruk total Kali Mampang hingga wilayah Pondok Jaya.
PTUN turut mewajibkan Gubernur DKI Jakarta membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang. Selain itu, PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300.
Namun, ada sebagian gugatan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang yang tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Yakni mengganti kerugian warga akibat banjir sekitar Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)