Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji bunyi lengkap amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal gugatan korban banjir Kelurahan Pela Mampang. Pemprov DKI masih memiliki waktu untuk mengajukan banding.
"Nanti tunggu saja (sikap Pemprov DKI) sampai waktu pengajuan bandingnya habis. Sambil cek-cek dulu koordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.
Dia mengatakan pengkajian akan dilakukan bersama Dinas SDA guna mengetahui sejauh mana program pengendalian banjir di Jakarta berjalan dan berbanding dengan putusan PTUN. Namun, pengkajian masih menunggu salinan resmi dari putusan PTUN yang belum diterima Pemprov DKI.
"Nanti kita lihat di pertimbangan majelisnya seperti apa. Kemudian yang sudah kita kerjakan bagaimana. Baru di situ nanti kita lihat apakah kita masih perlu banding atau memang putusan ini sudah selesai kita kerjakan. Kita liat sambil nunggu putusan resmi dikirim," jelas dia.
Dia menegaskan Pemprov DKI sudah rutin melakukan pengerukan kali untuk menambah daya tampung serta pembangunan turap hingga normalisasi. Bahkan, ada 13 sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat tetapi pekerjaannya dilakukan Pemprov DKI.
Namun, lanjut dia, para penggugat meminta secara spesifik program pengendalian banjir dilakukan di lokasi tertentu. Pemprov DKI perlu meneliti program yang sudah dilakukan di lokasi tersebut, yakni Kelurahan Pela Mampang.
"Itu sambil kita berkoordinasi dengan Dinas SDA. Saya tidak tahu (pekerjaan) di lapangan soalnya," ujar dia.
Baca: Gugatan Warga Dikabulkan, Anies Wajib Normalisasi Kali hingga Bayar Rp1 M
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah melawan gugatan korban banjir di Kelurahan Pela Mampang. Sebanyak tujuh korban banjir menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatannya dikabulkan majelis hakim.
Majelis hakim menghukum Anies agar melakukan penambahan kapasitas serta pembangunan di sejumlah kali. Di antaranya, Kali Ciliwung, Kali Cideng, Kali Mampang, Kali Jati Kramat, dan Kali Buaran.
Anies juga harus melanjutkan program normalisasi. Selain itu, PTUN menghukum Anies membayar ganti kerugian korban banjir sebesar Rp1 miliar.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji bunyi lengkap amar putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal gugatan korban
banjir Kelurahan Pela Mampang. Pemprov DKI masih memiliki waktu untuk mengajukan banding.
"Nanti tunggu saja (sikap Pemprov DKI) sampai waktu pengajuan bandingnya habis. Sambil cek-cek dulu koordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.
Dia mengatakan pengkajian akan dilakukan bersama Dinas SDA guna mengetahui sejauh mana program pengendalian banjir di Jakarta berjalan dan berbanding dengan putusan PTUN. Namun, pengkajian masih menunggu salinan resmi dari putusan PTUN yang belum diterima Pemprov DKI.
"Nanti kita lihat di pertimbangan majelisnya seperti apa. Kemudian yang sudah kita kerjakan bagaimana. Baru di situ nanti kita lihat apakah kita masih perlu banding atau memang putusan ini sudah selesai kita kerjakan. Kita liat sambil nunggu putusan resmi dikirim," jelas dia.
Dia menegaskan Pemprov DKI sudah rutin melakukan pengerukan kali untuk menambah daya tampung serta pembangunan turap hingga normalisasi. Bahkan, ada 13 sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat tetapi pekerjaannya dilakukan Pemprov DKI.
Namun, lanjut dia, para penggugat meminta secara spesifik program pengendalian banjir dilakukan di lokasi tertentu. Pemprov DKI perlu meneliti program yang sudah dilakukan di lokasi tersebut, yakni Kelurahan Pela Mampang.
"Itu sambil kita berkoordinasi dengan Dinas SDA. Saya tidak tahu (pekerjaan) di lapangan soalnya," ujar dia.
Baca:
Gugatan Warga Dikabulkan, Anies Wajib Normalisasi Kali hingga Bayar Rp1 M
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah melawan gugatan korban banjir di Kelurahan Pela Mampang. Sebanyak tujuh korban banjir menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatannya dikabulkan majelis hakim.
Majelis hakim menghukum Anies agar melakukan penambahan kapasitas serta pembangunan di sejumlah kali. Di antaranya, Kali Ciliwung, Kali Cideng, Kali Mampang, Kali Jati Kramat, dan Kali Buaran.
Anies juga harus melanjutkan program normalisasi. Selain itu, PTUN menghukum Anies membayar ganti kerugian korban banjir sebesar Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)