Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggelar rapat koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait wabah virus korona (covid-19). Salah satu yang dibahas yakni terkait kebijakan mengisolasi wilayah (lockdown).
"Kami sampaikan kepada Pak Gubernur DKI (Anies Baswedan) tentang pembatasan kewilayahan menjadi kewenangan pusat dalam hal ini Pak Presiden (Joko Widodo)," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Maret 2020.
Baca: Badan Uji Spesimen Korona Harus Ditambah
Tito menjelaskan mekanisme pembatasan wilayah termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ada empat level pembatasan atau karantina, yakni karantina rumah, rumah sakit, wilayah, dan pembatasan interaksi sosial yang bersifat masif.
Tito mengingatkan keputusan lockdown harus didasari sejumlah pertimbangan. Misalnya, terkait efektivitas, tingkat epidemi, sampai pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
"Pak Presiden sudah menyampaikan untuk karantina kewilayahan, kepala-kepala daerah untuk mengonsultasikan dengan pemerintah pusat dan gugus tugas percepatan penangangan covid-19," ucap Mantan Kapolri itu.
Tito akan menyampaikan hasil diskusi penanganan korona bersama Pemprov DKI kepada gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Ia bakal menggelar rapat bersama lembaga yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo itu sore ini.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggelar rapat koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait wabah virus korona (covid-19). Salah satu yang dibahas yakni terkait kebijakan mengisolasi wilayah (
lockdown).
"Kami sampaikan kepada Pak Gubernur DKI (Anies Baswedan) tentang pembatasan kewilayahan menjadi kewenangan pusat dalam hal ini Pak Presiden (Joko Widodo)," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Maret 2020.
Baca:
Badan Uji Spesimen Korona Harus Ditambah
Tito menjelaskan mekanisme pembatasan wilayah termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ada empat level pembatasan atau karantina, yakni karantina rumah, rumah sakit, wilayah, dan pembatasan interaksi sosial yang bersifat masif.
Tito mengingatkan keputusan
lockdown harus didasari sejumlah pertimbangan. Misalnya, terkait efektivitas, tingkat epidemi, sampai pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
"Pak Presiden sudah menyampaikan untuk karantina kewilayahan, kepala-kepala daerah untuk mengonsultasikan dengan pemerintah pusat dan gugus tugas percepatan penangangan covid-19," ucap Mantan Kapolri itu.
Tito akan menyampaikan hasil diskusi penanganan korona bersama Pemprov DKI kepada gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Ia bakal menggelar rapat bersama lembaga yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo itu sore ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)