Ilustrasi Jakarta. ANT/Galih Pradipta
Ilustrasi Jakarta. ANT/Galih Pradipta

Pemprov DKI Akan Tingkatkan Pengawasan selama PSBB Total

Sri Yanti Nainggolan • 12 September 2020 06:35

Satpol PP DKI juga siap menindak tegas para pelanggar. Sanksi tetap diberlakukan selama PSBB total.
 
"Sanksi dan aturan-aturan tentang PSBB yang mungkin beda dengan PSBB transisi, kita tunggu saja dulu regulasi yang sedang disusun," tutur dia.
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat penanganan covid-19 (korona) di Ibu Kota. Anies memberlakukan kembali PSBB seperti di awal mulai Senin, 14 September 2020.

Penetapan ini artinya masyarakat hanya boleh bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Pemprov DKI juga hanya memperbolehkan 11 sektor usaha tetap buka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan