Jakarta: Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berdagang di atas trotoar Ibu Kota dinilai dapat menggerakkan perekonomian kelompok menengah ke bawah. Keberadaan mereka dianggap sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas ekonomi, terutama selama pandemi virus korona (covid-19).
"PKL ini bagaimanapun juga menjadi tulang punggung ekonomi yang mana bisa menciptakan stabilitas," kata Anggota Komisi II Aminurokhman di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 September 2020.
Politikus NasDem itu menyambut baik rencana aturan tersebut. Dengan catatan rencana itu diterapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
"Selama ketentuan dari PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dipenuhi, komisi II sangat mendukung," kata dia.
"PKL ini bagaimanapun juga menjadi tulang punggung ekonomi yang mana bisa menciptakan stabilitas," kata dia.
Baca: Rencana Penempatan PKL di Trotoar Harus Dikaji Komprehensif
Namun, rencana ini juga harus diikuti dengan pengawasan yang ketat. Terutama penerapan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
"Kalau itu (pengawasan) bisa dilakukan, disinergikan ya saya kira ini bisa menjadi sesuatu yang positif," ujar dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bakal memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berjualan di trotoar. Kebijakan tersebut menunggu rekomendasi dari sejumlah instansi.
"Lagi kita kaji rekomendasinya terkait lokasi/trotoar yang bakal jadi tempat berjualan," ucap Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 31 Agustus 2020.
Jakarta: Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengizinkan
pedagang kaki lima (PKL) berdagang di atas trotoar Ibu Kota dinilai dapat menggerakkan perekonomian kelompok menengah ke bawah. Keberadaan mereka dianggap sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas ekonomi, terutama selama pandemi
virus korona (covid-19).
"PKL ini bagaimanapun juga menjadi tulang punggung ekonomi yang mana bisa menciptakan stabilitas," kata Anggota Komisi II Aminurokhman di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 September 2020.
Politikus NasDem itu menyambut baik rencana aturan tersebut. Dengan catatan rencana itu diterapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
"Selama ketentuan dari PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dipenuhi, komisi II sangat mendukung," kata dia.
"PKL ini bagaimanapun juga menjadi tulang punggung ekonomi yang mana bisa menciptakan stabilitas," kata dia.
Baca:
Rencana Penempatan PKL di Trotoar Harus Dikaji Komprehensif
Namun, rencana ini juga harus diikuti dengan pengawasan yang ketat. Terutama penerapan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
"Kalau itu (pengawasan) bisa dilakukan, disinergikan ya saya kira ini bisa menjadi sesuatu yang positif," ujar dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bakal memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berjualan di
trotoar. Kebijakan tersebut menunggu rekomendasi dari sejumlah instansi.
"Lagi kita kaji rekomendasinya terkait lokasi/trotoar yang bakal jadi tempat berjualan," ucap Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 31 Agustus 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)