Jakarta: Polisi masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait peniadaan sistem ganjil genap. Kebijakan itu akan ditiadakan kembali pada Senin, 14 September 2020.
"Termasuk peniadaan ganjil genap kita menunggu keputusan resmi dari Pemda (pemerintah daerah)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 10 September 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat dan tanpa pelonggaran pada pekan depan. Salah satu poin dalam kebijakan tersebut adalah peniadaan ganjil genap.
"Transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan," kata Anies di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 9 September 2020.
Keputusan PSBB secara ketat dan tanpa pelonggaran ini diambil setelah melihat angka kematian akibat covid-19 dan kapasitas tempat tidur yang makin sedikit di rumah sakit (RS) rujukan covid-19. Kebijakan disepakati dalam rapat antara Pemprov DKI dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
Baca: Sistem Ganjil Genap di DKI Ditiadakan Pekan Depan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya juga telah meniadakan kebijakan ganjil genap. Yakni saat PSBB awal pandemi covid-19 hingga masa PSBB transisi.
Pada PSBB awal pandemi, kendaraan roda empat bebas melaju di jalanan Jakarta. Namun, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas lainnya tetap ditindak.
Penindakan juga berlaku pada pengendara motor yang tidak mengenakan helm, memasuki jalur TransJakarta, melanggar marka jalan, dan menerobos lampu merah. Penilangan dilakukan dengan sistem elektronik atau e-TLE.
Jakarta: Polisi masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait peniadaan
sistem ganjil genap. Kebijakan itu akan ditiadakan kembali pada Senin, 14 September 2020.
"Termasuk peniadaan ganjil genap kita menunggu keputusan resmi dari Pemda (pemerintah daerah)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 10 September 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali
pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat dan tanpa pelonggaran pada pekan depan. Salah satu poin dalam kebijakan tersebut adalah peniadaan ganjil genap.
"Transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan," kata Anies di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 9 September 2020.
Keputusan PSBB secara ketat dan tanpa pelonggaran ini diambil setelah melihat angka kematian akibat
covid-19 dan kapasitas tempat tidur yang makin sedikit di rumah sakit (RS) rujukan covid-19. Kebijakan disepakati dalam rapat antara Pemprov DKI dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
Baca: Sistem Ganjil Genap di DKI Ditiadakan Pekan Depan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya juga telah meniadakan kebijakan ganjil genap. Yakni saat PSBB awal pandemi covid-19 hingga masa PSBB transisi.
Pada PSBB awal pandemi, kendaraan roda empat bebas melaju di jalanan Jakarta. Namun, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas lainnya tetap ditindak.
Penindakan juga berlaku pada pengendara motor yang tidak mengenakan helm, memasuki jalur TransJakarta, melanggar marka jalan, dan menerobos lampu merah. Penilangan dilakukan dengan sistem elektronik atau e-TLE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)