Jakarta: Sistem ganjil genap (gage) ditiadakan pekan depan. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada awal pandemi kembali diberlakukan pada Senin, 14 September 2020.
"Transportasi umum dibatasi, ganjil genap akan ditiadakan," ucap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers, Rabu, 9 September 2020.
Meski ditiadakan, bukan berarti pengendara mobil pribadi bisa bebas bepergian. Anies menyarankan warga Jakarta tak keluar rumah kecuali kebutuhan mendesak.
"Ini lebih darurat daripada awal wabah dahulu, jadi jangan keluar rumah kalau tak terpaksa," kata dia.
Selain itu, jalur keluar masuk Jakarta juga dibatasi. Pemerintah Provinsi DKI akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah penyangga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Besok kita akan koordinasi terkait pelaksanaan fase yang diperketat pada hari-hari ke depan," ucap Anies.
Baca: Tarik Rem Darurat, PSBB DKI Jakarta Kembali Seperti Awal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kebijakan rem darurat. Artinya, Jakarta kembali ke masa PSBB awal.
Keputusan ini diambil setelah melihat angka kematian akibat covid dan kapasitas tempat tidur yang makin sedikit di rumah sakit (RS) rujukan covid-19. Kebijakan disepakati dalam rapat antara Pemprov DKI dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
"Maka dengan melihat kedaruratan ini, tak banyak pilihan lain kecuali rem darurat sesegera mungkin," kata Anies dalam konferensi pers, Rabu, 9 September 2020.
Jakarta: Sistem ganjil genap (
gage) ditiadakan pekan depan. Pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) pada awal pandemi kembali diberlakukan pada Senin, 14 September 2020.
"Transportasi umum dibatasi, ganjil genap akan ditiadakan," ucap
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers, Rabu, 9 September 2020.
Meski ditiadakan, bukan berarti pengendara mobil pribadi bisa bebas bepergian. Anies menyarankan warga
Jakarta tak keluar rumah kecuali kebutuhan mendesak.
"Ini lebih darurat daripada awal wabah dahulu, jadi jangan keluar rumah kalau tak terpaksa," kata dia.
Selain itu, jalur keluar masuk Jakarta juga dibatasi. Pemerintah Provinsi DKI akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah penyangga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Besok kita akan koordinasi terkait pelaksanaan fase yang diperketat pada hari-hari ke depan," ucap
Anies.
Baca: Tarik Rem Darurat, PSBB DKI Jakarta Kembali Seperti Awal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kebijakan rem darurat. Artinya, Jakarta kembali ke masa PSBB awal.
Keputusan ini diambil setelah melihat angka kematian akibat covid dan kapasitas tempat tidur yang makin sedikit di rumah sakit (RS) rujukan
covid-19. Kebijakan disepakati dalam rapat antara Pemprov DKI dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
"Maka dengan melihat kedaruratan ini, tak banyak pilihan lain kecuali rem darurat sesegera mungkin," kata Anies dalam konferensi pers, Rabu, 9 September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)