Jakarta: Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di DKI Jakarta terancam gagal memutus rantai penyebaran virus korona (covid-19). Dualisme kebijakan yang bertentangan dianggap jadi faktor utama kegagalan itu.
"Munculnya dualisme kebijakan di tingkat peraturan menteri sudah membingungkan publik dan pelaksana di lapangan, termasuk pemerintah daerah, bertambah rumit lagi setelah munculnya surat edaran Menteri Perindustrian (Agus Gumiwang)," kata pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen, Agus Pambagio, Jakarta, Jumat, 17 April 2020.
Dia mencontohkan penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019. SE itu membuat banyak pabrik/industri, termasuk 200 industri nonesensial tetap beroperasi.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19, industri nonesensial merupakan salah satu yang dilarang beroperasi selama PSBB. "Bagaimana PSBB mau berhasil," ujar dia.
Baca: Sepekan PSBB, DKI Tutup 23 Perusahaan
Dia juga menyoroti pertentangan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18Ttahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Korona. Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tegas melarang kendaraan roda dua berbasis aplikasi membawa penumpang. Ojek online hanya diperbolehkan membawa barang.
Sementara itu, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 memperbolehkan ojek online membawa penumpang dengan beberapa persyaratan. Antara lain, kendaraan harus disemprotkan disinfektan sebelum dan setelah digunakan, pengendara dan penumpang harus menggunakan masker, sarung tangan, dan pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Menurut dia, ambigunya aturan ini membuat semua pihak saling menyalahkan. Masyarakat pun menjadi bingung dan jumlah orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) akan terus bertambah akibat penerapan aturan yang tak optimal.
Dia menilai gagalnya sistem regulasi PSBB juga berdampak pada sektor transportasi, khususnya KRL Jabodetabek. Operasional KRL terancam disetop sementara karena masih banyak masyarakat yang beraktivitas menggunakan moda transportasi tersebut.
Padahal, kata dia, masyarakat keluar karena masih banyak perusahaan yang beroperasi, khususnya industri. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai sulit mengenakan sanksi untuk menutup industri tersebut. Pasalnya, perusahaan itu beroperasi atas izin dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
"Jangan salahkan KRL Jabodetabek di sektor hilir jika sektor hulunya masih beroperasi," imbuh dia.
Dia berharap setiap instansi pemerintah membuat kebijakan yang sejalan. Sehingga, tujuan menekan penyebaran virus korona bisa tercapai.
Jakarta: Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di DKI Jakarta terancam gagal memutus rantai penyebaran
virus korona (covid-19). Dualisme kebijakan yang bertentangan dianggap jadi faktor utama kegagalan itu.
"Munculnya dualisme kebijakan di tingkat peraturan menteri sudah membingungkan publik dan pelaksana di lapangan, termasuk pemerintah daerah, bertambah rumit lagi setelah munculnya surat edaran Menteri Perindustrian (Agus Gumiwang)," kata pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen, Agus Pambagio, Jakarta, Jumat, 17 April 2020.
Dia mencontohkan penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019. SE itu membuat banyak pabrik/industri, termasuk 200 industri nonesensial tetap beroperasi.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19, industri nonesensial merupakan salah satu yang dilarang beroperasi selama PSBB. "Bagaimana PSBB mau berhasil," ujar dia.
Baca: Sepekan PSBB, DKI Tutup 23 Perusahaan
Dia juga menyoroti pertentangan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18Ttahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Korona. Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tegas melarang kendaraan roda dua berbasis aplikasi membawa penumpang. Ojek
online hanya diperbolehkan membawa barang.
Sementara itu, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 memperbolehkan ojek
online membawa penumpang dengan beberapa persyaratan. Antara lain, kendaraan harus disemprotkan disinfektan sebelum dan setelah digunakan, pengendara dan penumpang harus menggunakan masker, sarung tangan, dan pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Menurut dia, ambigunya aturan ini membuat semua pihak saling menyalahkan. Masyarakat pun menjadi bingung dan jumlah orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) akan terus bertambah akibat penerapan aturan yang tak optimal.
Dia menilai gagalnya sistem regulasi PSBB juga berdampak pada sektor transportasi, khususnya KRL Jabodetabek. Operasional KRL terancam disetop sementara karena masih banyak masyarakat yang beraktivitas menggunakan moda transportasi tersebut.
Padahal, kata dia, masyarakat keluar karena masih banyak perusahaan yang beroperasi, khususnya industri. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai sulit mengenakan sanksi untuk menutup industri tersebut. Pasalnya, perusahaan itu beroperasi atas izin dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
"Jangan salahkan KRL Jabodetabek di sektor hilir jika sektor hulunya masih beroperasi," imbuh dia.
Dia berharap setiap instansi pemerintah membuat kebijakan yang sejalan. Sehingga, tujuan menekan penyebaran virus korona bisa tercapai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)