Jakarta: Pemprov DKI Jakarta menutup 23 perusahaan yang tetap berkegiatan usaha selama penerapan pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020. Perusahaan tersebut tidak termasuk yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"(Sebanyak 23 perusahaan) itu ditutup sementara sampai dengan pemberlakuan penerapan PSBB (selesai)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah kepada Medcom.id, Jumat, 17 April 2020.
Penutupan itu hasil inspeksi mendadak (sidak) Disnakertrans dan Energi DKI DKI sejak Selasa, 14 April 2020. Tempat usaha yang ditutup tersebut berada di wilayah Jakarta Pusat tujuh perusahaan, Jakarta Barat 11 perusahaan, Jakarta Utara empat perusahaan, dan Jakarta Selatan satu perusahaan.
Baca: 8 Bengkel Ditutup Paksa karena Melanggar PSBB
Andri menyampaikan Disnakertrans dan Energi DKI juga memperingatkan 126 perusahaan. Yakni di Jakarta Pusat ada sebanyak 37 perusahaan, Jakarta Barat 12 perusahaan, Jakarta Utara 18 perusahaan, Jakarta Timur 29 perusahaan, Jakarta Selatan 27 perusahaan, dan Kepulauan Seribu tiga perusahaan.
Perusahaan itu termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB, serta mendapat izin Kementerian Perindustrian untuk tetap berkegiatan meski seharusnya tutup.
Peringatan diberikan karena perusahaan-perusahaan itu melanggar aturan PSBB. Mereka tidak melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus korona.
Andri menegaskan Disnakertrans dan Energi dapat menutup perusahaan-perusahaan tersebut selama PSBB bila tetap membandel. "Belum ada yang dilakukan penutupan sementara (untuk perusahaan dikecualikan dan mendapat izin Kementerian Perindustrian)," ucap Andri.
Andri mengatakan Disnakertrans dan Energi DKI akan terus mengawasi seluruh perusahaan yang ada di Jakarta. Dia juga meminta kesadaran masyarakat untuk tetap menerapkan PSBB selama 14 hari.
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta menutup 23 perusahaan yang tetap berkegiatan usaha selama penerapan pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020. Perusahaan tersebut tidak termasuk yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"(Sebanyak 23 perusahaan) itu ditutup sementara sampai dengan pemberlakuan penerapan PSBB (selesai)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah kepada
Medcom.id, Jumat, 17 April 2020.
Penutupan itu hasil inspeksi mendadak (sidak) Disnakertrans dan Energi DKI DKI sejak Selasa, 14 April 2020. Tempat usaha yang ditutup tersebut berada di wilayah Jakarta Pusat tujuh perusahaan, Jakarta Barat 11 perusahaan, Jakarta Utara empat perusahaan, dan Jakarta Selatan satu perusahaan.
Baca: 8 Bengkel Ditutup Paksa karena Melanggar PSBB
Andri menyampaikan Disnakertrans dan Energi DKI juga memperingatkan 126 perusahaan. Yakni di Jakarta Pusat ada sebanyak 37 perusahaan, Jakarta Barat 12 perusahaan, Jakarta Utara 18 perusahaan, Jakarta Timur 29 perusahaan, Jakarta Selatan 27 perusahaan, dan Kepulauan Seribu tiga perusahaan.
Perusahaan itu termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB, serta mendapat izin Kementerian Perindustrian untuk tetap berkegiatan meski seharusnya tutup.
Peringatan diberikan karena perusahaan-perusahaan itu melanggar aturan PSBB. Mereka tidak melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus korona.
Andri menegaskan Disnakertrans dan Energi dapat menutup perusahaan-perusahaan tersebut selama PSBB bila tetap membandel. "Belum ada yang dilakukan penutupan sementara (untuk perusahaan dikecualikan dan mendapat izin Kementerian Perindustrian)," ucap Andri.
Andri mengatakan Disnakertrans dan Energi DKI akan terus mengawasi seluruh perusahaan yang ada di Jakarta. Dia juga meminta kesadaran masyarakat untuk tetap menerapkan PSBB selama 14 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)