Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta pengendara di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Antara Foto/Fauzan
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta pengendara di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Antara Foto/Fauzan

SIKM Jakarta Ditiadakan

Theofilus Ifan Sucipto • 15 Juli 2020 15:14
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) ke Ibu Kota. Izin akses keluar dan masuk Jakarta menggunakan formulir corona likelihood metric (CLM).
 
“Sejak Selasa, 14 Juli 2020 (SIKM) ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Juli 2020.
 
Syafrin menyebut masyarakat yang hendak keluar atau masuk Jakarta wajib mengisi data melalui aplikasi atau situs jaki.jakarta.go.id. Selanjutnya, sistem bakal menanyakan beberapa hal. Terutama terkait gejala virus korona (covid-19) kepada pemohon CLM.

“Mesin akan memberi scoring (penilaian) terhadap jawaban yang bersangkutan,” kata Syafrin.
 
Sistem akan menentukan kelayakan pemohon CLM berdasarkan penilaian. Mereka yang dinyatakan lulus akan diberi izin keluar masuk.
 
Baca: Cek Poin SIKM Jakarta Tersisa 12 Titik
 
“Jika tidak lulus, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan,” tutur Syafrin.
 
SIKM berlaku sejak Jumat, 15 Mei 2020 hingga 14 Juli 2020. Pemberlakuan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan