Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta pengendara di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Antara Foto/Fauzan
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta pengendara di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Antara Foto/Fauzan

Cek Poin SIKM Jakarta Tersisa 12 Titik

Sri Yanti Nainggolan • 08 Juli 2020 19:38
Jakarta: Jumlah cek poin pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dikurangi. Pemeriksaan SIKM tersisa di 12 lokasi.
 
"Jadi ada empat wilayah kota yaitu Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Masing-masing empat lokasi," terang Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020.
 
Setiap RW di Jakarta juga memiliki gugus tugas penanganan covid-19 untuk mengawasi pergerakan warga. Pemeriksa di area publik terus dilakukan. Misalnya di stasiun, terminal, dan bandara.

Baca: SIKM Jadi Alat DKI Kendalikan Pergerakan Warga
 
Syafrin menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengedepankan prinsip pengendalian pergerakan orang selama masa pandemi covid-19. Penerapan SIKM tetap dilakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
 
"Jadi, bukan membatasi, tetapi kita kendalikan agar kita mampu mengatasi wabah ini secara baik," ujar dia.
 
DKI Jakarta telah menerapkan sistem Corona Likelihood Metric (CLM) yang mempermudah pelacakan warga yang keluar masuk Jakarta. Sistem ini untuk mendeteksi dini penyebaran pandemi.
 
Aplikasi tambahan untuk SIKM tersebut membuat Pemprov DKI bisa mengontrol dan mengetahui lokasi warga. Warga yang terbukti positif covid-19 bisa langsung diidentifikasi dengan cepat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan