Pengguna kendaraan menempelkan uang elektronik E-money Mandiri di TPE, untuk membayar parkir di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2015). Foto: MI/Ramdani
Pengguna kendaraan menempelkan uang elektronik E-money Mandiri di TPE, untuk membayar parkir di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2015). Foto: MI/Ramdani

Ambil Alih Parkir Pasar Jaya, Dishub Siap Bayar Seharga Swasta

Intan fauzi • 08 September 2016 09:53
medcom.id, Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara bertahap mengambil alih pengelolaan parkir PD Pasar Jaya. Kepala Dishub DKI Andriyansyah menolak, jika program tersebut merupakan bentuk penertiban lahan parkir.
 
Andriyansyah mengungkapkan, kesalahpahaman sempat terjadi antara juru parkir (jukir) dengan Dishub. Namun pihaknya sudah meluruskan bahwa tidak ada perbedaan antara dikelola pihak ketiga dan Dishub.
 
"Kemarin kan banyak sekali simpang siur terkait jukir. Kami road show ke pasar-pasar menyampaikan pengalihan ini hanya ganti baju saja, yang tadinya dikelola oleh swasta atau pihak ketiga sekarang Dishub yang pegang," kata Andriyansyah di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).

(Baca juga: PD Pasar Minggu Serahkan Kelola Parkir ke Pihak Ketiga)
 
Andriyansyah menjelaskan, Dishub DKI tak akan membuat Pasar Jaya merugi karena bekerjasama dengan Dishub DKI. Ia siap membayar kewajiban kepada Pasar Jaya setara dengan yang dibayarkan swasta.
 
"Kewajiban ke PD Pasar Jaya tetap kami setorkan. Dulu Pasar Jaya dengan pihak ketiga 100, ya (dengan Dishub) 100 juga," tegas Andriyansyah.
 
(Baca juga: Sistem Elektronik Lahan Parkir PD Pasar Jaya Segera Direalisasikan)
 
Kontrak antara Pasar Jaya dengan swasta menjadi acuan Dishub DKI dalam mengambil alih pengelolaan parkir. Namun tak menutup kemungkinan ke depannya nilai kewajiban berubah.
 
"Bisa juga ada MoU baru. Ini kan baru satu bulan (diterapkan), belum tahu. Kalau masih (pakai sistem) manual kan masih sulit (menentukan harga)," kata dia.
 
Di samping itu, Dishub DKI memberikan kepastian kepada jukir soal nasib mereka yang bakal lebih baik. Dishub DKI menjanjikan gaji upah minimum provinsi (UMP), BPJS Ketenagakerjaan, dan uang tunjangan hari raya (THR). "Lah pada seneng sekarang," kata Andriyansyah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan