Lahan pemakaman di TPU Menteng Pulo, Jakarta Selatan. Foto: MI/Ramdani.
Lahan pemakaman di TPU Menteng Pulo, Jakarta Selatan. Foto: MI/Ramdani.

MUI: Makam Tumpang Tak Tabrak Aturan Islam

M Sholahadhin Azhar • 29 Juli 2019 16:15
Jakarta: Makam tumpang dianjurkan untuk mengatasi sempitnya lahan di DKI Jakarta.
Langkah ini dipastikan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
 
"Enggak menabrak. Larangan secara syariat juga enggak ada," kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF kepada Medcom.id, Senin, 29 Juli 2019.
 
Menurut dia, hukum Islam memahami kondisi saat suatu wilayah punya lahan yang semakin sempit. Keutamakan makam tumpang juga mengambil maslahat fungsi lahan. Jika dirasa sempit dan tak memungkinkan, hal itu bisa jadi alternatif.

"Ada maslahatnya. Ada kepentingan bahwa lahan semakin sempit sementara jenazah harus dimakamkan," kata dia.
 
MUI tak keberatan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta ingin menerapkan aturan terkait hal itu. Hasanuddin mendukung langkah tersebut. 
 
Ia hanya meminta Gubernur DKI Anies Baswedan memikirkan baik-baik tentang konsep pemakaman itu. Pihaknya akan membantu dengan membuatkan fatwa terkait hal ini. 
 
"Bisa minta fatwa ke MUI. Di Komisi Fatwa itu lebih jelas bila kita ikut membahasnya," kata dia.
 
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga sepakat dengan hal tersebut. Makam model tumpang bisa menjadi alternatif di Jakarta. Model ini bisa efektif mengingat terbatasnya lahan pemakaman siap pakai.
 
Baca: Aturan Makam Tumpang Dalam Islam
 
"Lahan siap pakai tersisa sekitar 48 hektare, atau 5,24 persen. Jadi model makam tumpang harus didorong," ujar Nirwono.
 
Dia menyebut model menumpuk jenazah keluarga atau kerabat bakal menghemat penggunaan lahan 1,75 hektare per tahun. "Selain itu juga hemat biaya pemeliharaan dan praktis saat berziarah," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan