Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mempermasalahkan adanya makam tumpang di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta bila lahan tidak mencukupi. Namun, Pemprov DKI Jakarta harus mengatur hal itu.
"Kalau lahan sempit enggak masalah (makam tumpang). Itu namanya efisiensi lahan," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF saat dihubungi Medcom.id, Senin, 29 Juli 2019.
Menurut dia, makam tumpang tidak dilarang dalam Islam. Hal tersebut bahkan sangat lumrah terjadi di Arab Saudi.
Satu kuburan bisa digunakan oleh banyak jenazah jika tujuannya efisiensi lahan. Hasanuddin meyakini tak ada yang salah dari metode tersebut.
"Mau 10 atau 100 (jenazah) bisa. Yang penting dikuburkan dengan cara Islam," kata dia.
Baca: 8.143 Jenazah Dikubur Tumpuk
Menurut dia, metode makam tumpang juga mengandung banyak maslahat ketimbang mudarat. Sebab keterbatasan lahan di Jakarta sudah semakin mendesak.
Kondisi ini ditambah dengan biaya pemakaman yang semakin tinggi. MUI mendukung Pemprov DKI jika ingin menerapkan model pemakaman seperti itu.
"Bisa diterapkan di Jakarta. Lahan sudah sempit sementara penduduknya semakin banyak," kata dia.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan Pemprov DKI harus melakukan reformasi dan revitalisasi TPU di DKI Jakarta. Hingga saat ini data TPU dinilai belum akurat sehingga berdampak pada perencanaan ke depan.
Legalitas lahan makam resmi dan wakaf juga masih banyak menimbulkan masalah. Padahal, TPU seharusnya bisa menjadi tempat bersejarah, tujuan wisata maupun ruang terbuka hijau (RTH).
"Pelayanan tidak optimal, peluang pungli, korupsi dan mafia makam," ujar Nirwono kepada Medcom.id, Minggu, 29 Juli 2019.
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mempermasalahkan adanya makam tumpang di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta bila lahan tidak mencukupi. Namun, Pemprov DKI Jakarta harus mengatur hal itu.
"Kalau lahan sempit enggak masalah (makam tumpang). Itu namanya efisiensi lahan," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF saat dihubungi
Medcom.id, Senin, 29 Juli 2019.
Menurut dia, makam tumpang tidak dilarang dalam Islam. Hal tersebut bahkan sangat lumrah terjadi di Arab Saudi.
Satu kuburan bisa digunakan oleh banyak jenazah jika tujuannya efisiensi lahan. Hasanuddin meyakini tak ada yang salah dari metode tersebut.
"Mau 10 atau 100 (jenazah) bisa. Yang penting dikuburkan dengan cara Islam," kata dia.
Baca: 8.143 Jenazah Dikubur Tumpuk
Menurut dia, metode makam tumpang juga mengandung banyak maslahat ketimbang mudarat. Sebab keterbatasan lahan di Jakarta sudah semakin mendesak.
Kondisi ini ditambah dengan biaya pemakaman yang semakin tinggi. MUI mendukung Pemprov DKI jika ingin menerapkan model pemakaman seperti itu.
"Bisa diterapkan di Jakarta. Lahan sudah sempit sementara penduduknya semakin banyak," kata dia.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan Pemprov DKI harus melakukan reformasi dan revitalisasi TPU di DKI Jakarta. Hingga saat ini data TPU dinilai belum akurat sehingga berdampak pada perencanaan ke depan.
Legalitas lahan makam resmi dan wakaf juga masih banyak menimbulkan masalah. Padahal, TPU seharusnya bisa menjadi tempat bersejarah, tujuan wisata maupun ruang terbuka hijau (RTH).
"Pelayanan tidak optimal, peluang pungli, korupsi dan mafia makam," ujar Nirwono kepada
Medcom.id, Minggu, 29 Juli 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)