Kendaraan memasuki kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. (Foto: MI/Bary Fathahillah)
Kendaraan memasuki kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. (Foto: MI/Bary Fathahillah)

Dishub DKI Jamin Transportasi Publik di Area Ganjil Genap Memadai

Putri Anisa Yuliani • 07 Agustus 2019 15:33
Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan angkutan umum di area-area yang menerapkan kebijakan ganjil genap sudah memadai. Termasuk, di empat koridor yang ditetapkan sebagai wilayah perluasan sistem ganjil genap kendaraan.
 
"Untuk penambahan empat koridor ini kami sudah lakukan evaluasi secara menyeluruh. Di empat korior itu sudah disediakan angkutan umum yang memadai," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balai Kota, Rabu, 7 Agustus 2019.
 
Syafrin mengatakan beberapa ruas yang diberlakukan ganjil genap bahkan sudah terkoneksi dengan angkutan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta. Selain, didukung juga dengan operasional bus transjakarta. 

"Pemprov DKI Jakarta membangun begitu masif sistem angkutan umum massal. Mulai dari MRT, dari Lebak Bulus-Bundaran HI. Kemudian seluruh jaringan yang tadi ditetapkan juga telah dilayani oleh bus transjakarta," terangnya.
 
Baca juga: Akses Keluar Masuk Tol Kini Kena Ganjil Genap
 
Dishub DKI telah menetapkan empat skema perluasan ganjil genap. Panjang lintasan mencapai 54,24 kilometer.
 
Skema pertama yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Majapahit. Kedua, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).
 
Skema ketiga, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin dan Jalan Tomang Raya. Terakhir, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, Jalan Gunung Sahari dan segmen persimpangan terdekat sampai pintu masuk jalan tol serta pintu keluar jalan tol sampai persimpangan terdekat.
 
Perluasan tersebut terbagi atas dua tahap. Sosialiasi perluasan ganjil genap akan berlangsung pada 7 Agustus-8 September 2019. Sedangkan uji coba berlangsung pada 12 Agustus-6 September 2019. Perluasan ganjil genap baru resmi diberlakukan pada Senin, 9 September 2019.
 
Sistem ini juga mengalami sedikit pergeseran waktu pada sore hari. Semula diberlakukan pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB, menjadi pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Sedangkan pada pagi hari tetap. Ganjil genap berlaku pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan