Suasana tol Jagorawi di pintu tol Cibubur 2/Dukuh 2 saat penerapan Ganjil-Genap, Jakarta. (Foto: MI/Adam Dwi)
Suasana tol Jagorawi di pintu tol Cibubur 2/Dukuh 2 saat penerapan Ganjil-Genap, Jakarta. (Foto: MI/Adam Dwi)

Akses Keluar Masuk Tol Kini Kena Ganjil Genap

Theofilus Ifan Sucipto • 07 Agustus 2019 13:09
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak hanya memperluas area ganjil genap. Mereka juga akan memperketat peraturan tersebut bagi kendaraan yang keluar masuk tol.
 
"Kendaraan dari tol mau keluar atau masuk tol dalam koridor ganjil-genap tetap diberlakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2019.
 
Dalam peraturan sebelumnya, akses jalan menuju pintu tol dan jalan keluar dari tol masih diberi dispensasi hingga persimpangan terdekat. Kini melalui peraturan baru, Dishub DKI tidak memberikan pengecualian. Artinya jika kendaraan keluar tol di ruas jalan saat pemberlakuan ganjil genap, maka pengendara akan ditilnag.

Dishub DKI Jakarta juga memastikan kendaraan roda dua tak terdampak perluasan ganjil-genap. Pengendara motor tetap leluasa melintas di wilayah ganjil genap.
 
"Sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap," imbuh Syafrin.
 
Baca juga: Jenis Kendaraan yang Terbebas dari Ganjil Genap
 
Dishub DKI telah memperluas area ganjil genap. Panjang lintasan mencapai 54,24 kilometer. 
 
Skema pertama yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Majapahit. Kedua, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).
 
Skema ketiga, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin dan Jalan Tomang Raya. Terakhir, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, Jalan Gunung Sahari dan segmen persimpangan terdekat sampai pintu masuk jalan tol serta pintu keluar jalan tol sampai persimpangan terdekat.
 
Perluasan tersebut terbagi atas dua tahap. Sosialiasi perluasan ganjil genap akan berlangsung pada 7 Agustus-8 September 2019. Sedangkan uji coba berlangsung pada 12 Agustus-6 September 2019. Perluasan ganjil genap baru resmi diberlakukan pada Senin, 9 September 2019.
 
Sistem ini juga mengalami sedikit pergeseran waktu pada sore hari. Semula diberlakukan pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB, menjadi  pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Sedangkan pada pagi hari tetap. Ganjil genap berlaku pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan