Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan pengecualian terhadap sejumlah kendaraan untuk bebas melintas di wilayah perluasan ganjil genap. Salah satunya yakni kendaraan listrik.
"Kendaraan listrik tidak diberlakukan ganjil-genap," kata Kepala Dishub DKI Syarfin Liputo di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2019.
Kendaraan lain yang bebas melintas di wilayah ganjil genap yakni, kendaraan untuk disabilitas. Polisi akan memberikan stiker khusus di kendaraan tersebut.
Ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, serta truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG) juga akan terbebas dari ganjil genap. Kendaraan presiden dan wakil presiden, pimpinan MPR, DPR, DPRD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan juga tidak akan terdampak kebijakan ini.
"Kendaraan operasional berpelat dinas seperti TNI dan Polri turut dikecualikan," imbuh Syafrin.
Kendaraan pimpinan tamu negara atau pejabat asing juga tidak terkena ganjil genap. Hal itu berlaku untuk kendaraan yang akan memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
"Kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti kendaraan pengangkut uang tidak kena asalkan dengan pengawasan Polri," kata dia.
Dishub DKI telah menetapkan empat skema perluasan ganjil genap. Panjang lintasan mencapai 54,24 kilometer.
Skema pertama yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Majapahit. Kedua, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).
Skema ketiga, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin dan Jalan Tomang Raya. Terakhir, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, Jalan Gunung Sahari dan segmen persimpangan terdekat sampai pintu masuk jalan tol serta pintu keluar jalan tol sampai persimpangan terdekat.
Perluasan tersebut terbagi atas dua tahap. Sosialiasi perluasan ganjil genap akan berlangsung pada 7 Agustus-8 September 2019. Sedangkan uji coba berlangsung pada 12 Agustus-6 September 2019. Perluasan ganjil genap baru resmi diberlakukan pada Senin, 9 September 2019.
Sistem ini juga mengalami sedikit pergeseran waktu pada sore hari. Semula diberlakukan pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB, menjadi pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Sedangkan pada pagi hari tetap. Ganjil genap berlaku pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan pengecualian terhadap sejumlah kendaraan untuk bebas melintas di wilayah perluasan ganjil genap. Salah satunya yakni kendaraan listrik.
"Kendaraan listrik tidak diberlakukan ganjil-genap," kata Kepala Dishub DKI Syarfin Liputo di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2019.
Kendaraan lain yang bebas melintas di wilayah ganjil genap yakni, kendaraan untuk disabilitas. Polisi akan memberikan stiker khusus di kendaraan tersebut.
Ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, serta truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG) juga akan terbebas dari ganjil genap. Kendaraan presiden dan wakil presiden, pimpinan MPR, DPR, DPRD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan juga tidak akan terdampak kebijakan ini.
"Kendaraan operasional berpelat dinas seperti TNI dan Polri turut dikecualikan," imbuh Syafrin.
Kendaraan pimpinan tamu negara atau pejabat asing juga tidak terkena ganjil genap. Hal itu berlaku untuk kendaraan yang akan memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
"Kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti kendaraan pengangkut uang tidak kena asalkan dengan pengawasan Polri," kata dia.
Dishub DKI telah menetapkan empat skema perluasan ganjil genap. Panjang lintasan mencapai 54,24 kilometer.
Skema pertama yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Majapahit. Kedua, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).
Skema ketiga, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin dan Jalan Tomang Raya. Terakhir, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, Jalan Gunung Sahari dan segmen persimpangan terdekat sampai pintu masuk jalan tol serta pintu keluar jalan tol sampai persimpangan terdekat.
Perluasan tersebut terbagi atas dua tahap. Sosialiasi perluasan ganjil genap akan berlangsung pada 7 Agustus-8 September 2019. Sedangkan uji coba berlangsung pada 12 Agustus-6 September 2019. Perluasan ganjil genap baru resmi diberlakukan pada Senin, 9 September 2019.
Sistem ini juga mengalami sedikit pergeseran waktu pada sore hari. Semula diberlakukan pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB, menjadi pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Sedangkan pada pagi hari tetap. Ganjil genap berlaku pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)