Ilustrasi uang pungutan liar. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi uang pungutan liar. Medcom.id/M Rizal

RT dan RW yang Mengutip Bansos Bakal Langsung Dicopot

Sri Yanti Nainggolan • 24 Maret 2021 20:16
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas ketua RT dan RW mengambil pungutan liar (pungli) bantuan sosial tunai (BST) covid-19. Sanksi bagi pelaku sudah tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
 
"Dia (pelaku pungli) berhenti menjadi Ketua RT/RW. Di pergubnya itu jelas mengatur sanksi," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.
 
Dinas Sosial DKI Jakarta menerima laporan terkait pungli bansos. Namun, Premi tak merinci nominal atau lokasi kejadian. Pungli dikutip oknum dengan dalih ongkos jalan.

"Ini hanya oknum. Enggak banyak, cuma satu waktu itu," ucap dia.
 
Laporan tersebut sudah diproses. Pihak kelurahan mengecek ke lapangan dan terbukti ada pungli di wilayah tersebut. Warga yang menjadi korban diminta menyerahkan bukti dan surat pernyataan di atas materai.
 
"Kemudian yang bersangkutan dikenakan sanksi," lanjut dia.
 
Baca: Hingga Akhir Februari, Realisasi Bansos Tunai Capai Rp5,8 Triliun
 
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengaku mendapat laporan pemotongan BST dari oknum tak bertanggung jawab di lingkungan RT. Sebanyak Rp10 ribu dipotek dari total Rp300 ribu.
 
"Jadi mungkin bilangnya uang ongkos atau gimana, cuma ini kan enggak boleh, karena memang ini udah haknya masyarakat," kata dia pada kesempatan yang sama.
 
Ima mengakui tak semua RT berkelakuan nakal. Menurutnya, hanya ada satu laporan dari Jakarta Utara.
 
"Saya dapatnya satu oknum aja sih di Jakarta Utara. Karena warganya lapor ke saya," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan