Pengungkapan klinik aborsi di Kemayoran/Medcom.id/Christian
Pengungkapan klinik aborsi di Kemayoran/Medcom.id/Christian

Dua Tersangka Aborsi Kemayoran Residivis Kasus Serupa

Christian • 03 Juli 2023 12:22
Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebut tersangka SN, 51, dan NA, 33, merupakan residivis. Keduanya merupakan tersangka kasus aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat.
 
"SN baru keluar (penjara) Mei 2022 dan NA Juni 2022 baru keluar dari penjara," ucap Komarudin di sela-sela olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juli 2023.
 
Komarudin mengatakan SN dan NA merupakan residivis dengan kasus yang sama. Saat itu, SN dan NA terseret perkara serupa di Jakarta Timur. 
Baca: Rumah Praktik Aborsi di Kemayoran Semula Diduga Penampungan TKI

Pihak kepolisian tengah melakukan pembongkaran septic tank yang diduga jadi lokasi membuang janin. Tepatnya di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kita kerahkan DVI, kedokteran forensik, mobil penyedot lumpur tinja," ungkap dia.
 
Klinik aborsi ilegal itu dibuka pada 15 Mei 2023. Tarif yang dipasang untuk pasien mulai Rp2,5 juta hingga Rp8 juta, tergantung usia kandungan.
 
Sebanyak 50 wanita disebut telah melakukan aborsi di lokasi tersebut. Jumlah itu diketahui dari pengakuan pelaku yang ditangkap polisi. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(LDS)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif